25.1 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

18 Tahanan Dibawa ke Rutan Kamis Malam, Dikawal Polisi  

Kupang, TiTo — Delapan belas orang tahan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB B Kupang, Kamis (12/8) malam usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Para tahanan dikawal polisi Samapta Polres Kupang dalam perjalanan dari PN Oelamasi di kabupaten Kupang ke Rutan kelas IIB di Kota Kupang. Perjalanan dimulai sekitar pukul 18.50 WITA menggunakan mobil tahanan.

Para tahanan yang dibawa terdiri atas 17 laki-laki dan 1 perempuan yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti illegal logging, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan berat, pencabulan, pencurian, hingga pengeroyokan.

Seluruh tahanan dipindahkan ke rutan sesuai klasifikasi, yakni ke Rutan Kelas II B Kupang dan Rutan Perempuan Kelas II B Kupang. Proses pengamanan berjalan kondusif dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

Kapolres Kupang melalui jajaran Samapta menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara aparat penegak hukum, sekaligus komitmen Polres Kupang dalam menjamin keamanan dan ketertiban setiap proses hukum.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Samapta Polres Kupang Iptu Anderias Bessie mengungkapkan bahwa situasi pengawalan dan pengamanan berlangsung aman dan lancar.

“Selama proses pengamanan dan pengawalan, situasi terpantau aman dan lancar tanpa kendala berarti,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Dengan adanya pengawalan yang profesional dari Polres Kupang, proses pemindahan tahanan berlangsung tertib dan menunjukkan kesiapan aparat dalam mendukung kelancaran sistem peradilan pidana di wilayah Kabupaten Kupang.(tribratakupangnews.com)

Baca juga  Warga Desa Binaus - TTS Tersangka, Kasus Lakalantas Mobil Anggota DPRD NTT vs Mobil Dokter

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini