Kupang, TiTo – Penyidik Polres Kupang menetapkan. Isak Palaipeni (51) warga RT 004/RW 001, Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi senin (16/6/2025) di wilayah desa Ekateta kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang.
Isak merupakan sopir mobil mitsubishi pajero nomor polisi DH 1371 CD milik Obet Naitboho, anggota DPRD NTT yang bertabrakan dengan mobil mobil suzuki katana nomor polisi DR 1294 CF yang dikendarai dokter Abraham Taufik. Dokter Abraham meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang. Isak Palaipeni ditahan di sel Polres Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (27/6/2025) menyampaikan Isak dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Sanksi yang diberikan berbeda-beda tergantung akibat dari kecelakaan tersebut, mulai dari kerusakan kendaraan hingga korban meninggal dunia.
Penjelasan lebih lanjut: Ayat (2), jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang, pengemudi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.Ayat (4), jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, pengemudi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.Sanksi dalam pasal 310 ini dikenakan jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi. Jika kecelakaan terjadi karena kesengajaan, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, dan diatur dalam pasal lain, yaitu pasal 311 UU LLAJ.
Kecelakaan ini terjadi pada Senin petang di Jalan Timor Raya, Kilometer 58, Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Saat Kecelakaan Obet Naitboho (63), mantan wakil bupati TTS yang juga anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai NasDem Margaritha Nokas dan Ribka Sibu ada dalam mobil Pajero yang dikemudikan Isak Palaipeni.
Isak Palai Peni sempat kabur ke Soe, Kabupaten TTS namun sudah diamankan dan diperiksa pada Rabu (18/6/2025).
Kasat menyebutkan kalau kecelakaan ini diduga karena lalainya pengemudi mobil mitsubishi Pajero DH 1371 CD (Isak Palai Peni) bergerak dengan kecepatan tinggi dengan kondisi jalan menikung ke kiri sehingga bergerak ke kanan jalan dan menabrak kendaraan (suzuki katana) dari arah berlawanan.
Padahal kondisi jalan beraspal dan terdapat marka as jalan utuh. Terdapat bahu jalan pada kiri dan kanan jalan, menikung ke kiri kalau dilihat dari Soe menuju Kupang.
Kecelakaan ini berawal dari mobil mitsubishi Pajero DH 1371 CD yang dikemudikan Isak Palai Peni dengan membawa penumpang Obet Naitboho, Margarita Nokas dan Ribka Sibu bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Soe menuju Kupang.Saat tiba di tempat kejadian dengan kondisi jalan menikung ke kiri, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero DH 1371 CD bergerak ke kanan jalan.
Pada saat yang bersamaan bergerak dari arah berlawanan mobil Suzuki Katana DR 1294 CF yang dikemudikan Abraham Taufiq dengan membawa penumpang Modesta Uak.”Dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat sehingga terjadi kecelakaan,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Manggarai Barat ini.Akibat dari kecelakaan tersebut, pengemudi dan penumpang mobil Suzuki katana DR 1294 CF mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Naibonat. (sumber:digtara.com)