27.3 C
Kupang
Selasa, Oktober 21, 2025
Space IklanPasang Iklan

DPRD Kupang Belum Punya Aturan Tentang KODE ETIK, Proses Pengaduan Warga Tersendat 

Kupang, TiTo – Sudah lebih dari setahun sejak dilantik 9 September 2024 lalu hingga kini DPRD kabupaten Kupang belum punya peraturan tentang Kode etik. Padahal aturan kode etik tersebut menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas, menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga DPRD.

Sekitar sepekan terakhir DPRD Kupang mulai kasak kusuk mengagendakan pembahasan draf aturan Kode etik DPRD tersebut.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kupang, Jermias Pelokila yang dihubungi timurtoday.id pertelepon, Selasa (21/10) pagi menyampaikan agenda pembahasan draf peraturan tentang kode etik itu tersendat. Karena beberapa kali agenda paripurna tak jadi dilangsungkan karena kehadiran anggota DPRD tidak qorum di ruang sidang. “Pembahasan draf kode etik sudah beberapa kali ditunda karena kehadiran anggota tidak qorum,”kata Jermias Pelokila.

“Hari ini (Selasa 21/10) ada agenda paripurna lagi semoga kehadiran anggota bisa qorum,”sambungnya.

Belum adanya aturan tentang kode etik DPRD tersebut berdampak pada proses pengaduan masyarakat terhadap sejumlah oknum anggota DPRD kabupaten Kupang.

Jermias Pelokila mengatakan pihak BK DPRD telah menerima tiga pengaduan baik lisan maupun tertulis terkait perilaku sejumlah oknum DPRD namun proses laporan pengaduan tersebut di BK menjadi tersendat karena belum adanya peraturan kode etik DPRD tersebut. (Jmb)

Baca juga  Posisi Baru Aurum Titu Eki di PSI Pasca Kongres Solo, Dirumorkan Jadi Ketua

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini