26.3 C
Kupang
Rabu, Oktober 29, 2025
Space IklanPasang Iklan

Adriana Cabut Keterangan Soal Indikasi Keterlibatan dr.Mese di Kasus Puskesmas Oesao

Kupang, TiTo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan gedung Puskesmas Oesao, Adriana Betty mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi dana pembangunan Puskesmas Oesao tahun 2014.

Keterangan yang dicabut Adriana terkait dengan aliran uang atau pemberian uang ke dokter (dr) Mese Ataupah sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek tersebut.

Karena keterangan soal pemberian uang ke dokter Mese tersebut dicabut maka unsur keterlibatan Mese dalam kasus tersebut menjadi tidak jelas.

“Ada keterangan dalam BAP yang dicabut (PPK) terkait pemberian uang ke KPA, jadi belum bisa kami melangkah jauh sampai ke KPA (kuasa pengguna anggaran),”ungkap Yupiter Selan kepada wartawan di kantor Kejari Kupang, Senin (27/10).

Ia mengatakan pencabutan keterangan pemberian uang tersebut dilakukan PPK, Adriana Betty tiga hari sebelum penetapan tersangka. “Tiga hari menjelang penetapan tersangka, Keterangan tersebut dicabut sehingga terputus (alur keterlibatan KPA),”katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 400-an juta itu penyidik Kejari Kupang telah menetapkan dua tersangka yakni Adriana Betty dan Domi Wungubelen, pelaksana proyek tersebut. (Jmb)

Baca juga  Kasus KORUPSI UANG SAPI Desa SAHRAEN, Kejaksaan Melunak?

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini