30 C
Kupang
Kamis, November 6, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kasus Penggelapan Pajak Galian C di Bapenda Kupang Masuk Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Kupang, TiTo – Proses hukum kasus dugaan penggelapan uang pajak/ retribusi galian C di Bapenda kabupaten Kupang Rp 500-an juta beralih status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun penyidik Polres Kupang belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Ledoh melalui kasi Humas Lalu Randy Hidayat, Rabu (5/11) malam menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan penyempurnaan alat bukti dengan meminta keterangan dari ahli keuangan negara dari pemkab Kupang.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor dari inspektorat daerah (Irda) Kupang.

“saat ini penyidik lg menempurnakan alat bukti termasuk meminta keterangan ahli keuangan negara/daerah, setelah itu akan dilakukan pemghitungan kerugian keruangan nehara (PKKN) olh auditor pada irda Kab. Kupang,”ungkap kasi Humas.

Diberitakan sebelumnya Setoran tagihan pajak retribusi galian C kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke kas daerah diduga tekor sekitar Rp 570 juta. Sejumlah pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah diperiksa oleh penyidik Polres Kupang.

Kepala Bappenda kabupaten Kupang, Frans Taloen, Kamis (28/8) di ruang kerjanya mengatakan sejumlah bawahannya telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian beberapa hari lalu terkait tagihan retribusi yang telah dibayar oleh pihak ketiga ke Bapenda namun belum disetor ke kas daerah di bank NTT. Itu untuk tiga tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

“Iya memang ada beberapa pegawai yang sudah kasih keterangan ke polisi. Itu terkait retribusi galian C tiga tahun yang sudah dibayar oleh pihak ketiga tapi belum disetor ke kas daerah,”beber Frans Taloen yang mengaku belum mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Baca juga  Kejari Kupang Sita Mobil dan Tanah Anton Johanis, Pelaksana Proyek Sumur Bor Oenuntono

Ia menjelaskan persoalan tersebut berawal dari adanya temuan Inspektorat daerah (Irda) sebesar Rp 100-an juta tapi tapi tidak ditindaklanjuti. Dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan kalau jumlah yang belum disetor ke kas daerah itu sebesar Rp 570 juta. “Jadi awalnya ada temuan Irda seratus juta lebih tapi kemudian dalam pengembangan pemeriksaan data misalnya dari karcis masuk itu jumlahnya hampir Rp 600 juta, sekitar Rp 170 juta,”jelasnya.

Frans Taloen kini tak lagi sebagai kepala Bappenda Kupang, ia beberapa bulan lalu telah dipercaya bupati Kupang menduduki jabatan baru sebagai kepala Badan Arsip daerah. (Jmb).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini