Kupang, TiTo – Penyelidikan Terpisah penyidik Polres Kupang terhadap pihak RSUD Naibonat Kupang dalam kasus kematian Yustinus Manane, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Tolnaku kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang dimulai pekan ini.
       Sejak Senin (8/12) sejumlah pihak mulai diundang untuk memberikan klarifikasi ke penyidik tindak pidana umum (tipidum) satuan Reskrim Polres Kupang.
       Pihak Polres Kupang melalui kasi Humas, Lalu Randy Hidayat mengatakan sejumlah pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi diantaranya dari pihak keluarga korban dan pihak 11 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
      Disampaikan penyidik juga melayangkan pemberitahuan tertulis kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kupang terkait penyelidikan terpisah tersebut.
“Terkait perkembangan penyelidikan terpisah, hari ini kami sudah buatkan surat undangan klarifikasi utk saksi2, seperti dr pihak keluarga korban, pihak tersangka dari kasus pe 170 dan juga kami hr ini buat surat pemberitahuan ke pihak IDI Kab Kupang tgg penyelidikan terpisah ini,”ungkap Randy Hidayat.
      Penyelidikan terpisah yang dilakukan penyidik berdasarkan petunjuk JPU saat berkas ke-11 tersangka dilimpahkan ke JPU beberapa waktu lalu.
      Pihak JPU berpendapat penyidik perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak RSUD Naibonat karena dari kronologi kasus itu ada indikasi kelalaian pihak IGD RSUD Kupang yang menyebabkan korban Yustinus meninggal dunia.
      Saat dibawa warga ke RSUD Naibonat akhir Mei 2025 lalu, kondisi Yustinus berlumur darah dengan meronta-ronta.
     Pihak IGD RSUD tidak memberikan pelayanan medis ke Yustinus malah mengarahkan pihak warga yang mengantar untuk membawa Yustinus ke Rumah sakit Jiwa di Kupang karena diduga Yustinus ODGJ.
Dalam perjalanan ke Kota Kupang, Yustinus meninggal dunia.
      Selain 11 tersangka yang berkasnya telah P21 ada juga berkas perkara enam tersangka lain yang masih dibawah umur yang berkasnya masih dalam proses penyidik. (Jmb)