25.3 C
Kupang
Selasa, Desember 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Pemprov NTT Naikan UMP 5,45 Persen Untuk Tahun 2026, Ini Besarannya

Kota Kupang, TiTo – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 126.929 atau 5,45 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 2.328.969. Dengan kenaikan tersebut maka UMP NTT tahun 2026 menjadi Rp.2.455.898 perbulan. Besaran UMP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena Senin (22/12) di lantai 1 kantor Gubernur NTT mengatakan besaran UMP NTT Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang penetapan Upah Minimum 2026 naik 5,45 persen. “Ini (SK UMP 2026) menjadi pedoman agar setiap pemberi kerja di wilayah NTT baik Pemerintah maupun swasta wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan Gubernur,”tegasnya.

Penetapan UMP 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan, dimana dasar perhitungan Upah Minimum di setiap Wilayah pada Tahun 2026 dengan memperhitungkan tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi untuk menuju Kebutuhan Hidup Layak masyarakat, dengan rentang angka penyesuaian (Alpha) dari 0,5 s/d 0,9 yang disesuaikan pada kondisi suatu wilayah.

Disampaikan pembahasan dan rekomendasi untuk besaran Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari Keterwakilan Unsur Pekerja/Buruh, Pengusaha (Appindo), Akademisi dan Birokrasi (OPD terkait) dan anggota terbanyak merekomendasikan untuk menggunakan Rentang Alpha 0,7 sebagai nilai perhitungan yang direkomendasikan kepada Gubernur NTT untuk menetapkan Besaran Nilai UMP 2026.

Ditegaskan gubernur Melky, penetapan UMP tersebut untuk melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha lain yang sudah menetapkan upah di atas UMP dilarang untuk menurunkan upah.

Baca juga  Kebutuhan Beras NTT Jauh Diatas Jumlah Produksi, Ini Data Produksi Kabupaten/Kota

Ia meminta agar pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penerapan UMP tahun 2026 sebagai jaring pengamanan guna mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis.(Jmb/berita-cendana.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini