Kupang, TiTo – Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan ada ketidaksesuaan keterangan antara saksi korban Rony Natonis dan sejumlah saksi dalam pra rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT pekan kemarin di lokasi kejadian, Ruang kerja ketua DPRD Kupang, Daniel Taimenas.
Pra rekonstruksi dalam upaya pengungkapan kasus penganiayaan terhadap kabag Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis yang diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La’a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada wartawan, Senin (28/7) menyampaikan karena ada ketidaksesuain keterangan dalam pra rekonstruksi tersebut dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi sehingga
Penyidik mengagendakan rekonstruksi untuk memperjelas fakta dalam penyidikan kasus itu.
“Kami agendakan melakukan rekonstruksi pekan depan. Ini karena waktu lalu pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami agendakan untuk rekonstruksi,” kata Kombes Pol Patar Silalahi, dikutip dari fokusnusatenggara.com.
Kombes Patar mengatakan rekonstruksi tersebut akan digelar pada Kamis, 3 Agustus 2025 dengan melibatkan jaksa peneliti. Sebab, pada saat prarekonstruksi itu, dua orang saksi dari anggota DPRD Kabupaten Kupang yang tidak hadir. “Dari fakta pemeriksaan ada ketidakseuaian keterangan antara saksi dan korban. Artinya ada beberapa saksi nyambung, tapi keterangan korban itu tidak diperkuat oleh saksi-saksi yang lain soal pengeroyokan secara bersama-sama itu ,” jelas Kombes Patar.
Setelah rekonstruksi lanjut Kombes Patar akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka secepatnya. Jadi hari Kamis ini mereka sudah fiks ikut semua dengan jaksa,” pungkas Kombes pol Patar Silalahi.
Kejadian penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.
Kabarnya amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD. (Jmb/ fokusnusatenggara.com)