Kota Kupang, TiTo – Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu Muhammad Rizky dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin dan/atau tindak pidana.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Briptu Muhammad Rizky berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.
    Upacara PTDH Briptu Muhammad Rizky dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Rabu (17/9/2025) di Mako Polresta Kupang Kota. Upacara tersebut tidak dihadiri Briptu Muhammad Rizky.
    Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota itu diberhentikan karena dalam sidang kode etik yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Ia juga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan c dan/atau pasal 8 huruf c angka 1,2,3, dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d, dan/atau pasal 12 huruf g, dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     Briptu Muhammad Rizky sebelumnya terlibat tindakan pelecehan terhadap siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang berinisial PGPS (17) yang terkena razia beberapa bulan lalu. (Sumber;
digtara.com)