Kupang, timurtoday.id– Malang dialami AP (22) warga kelurahan Oesapa Kota Kupang, NTT.
Ia Diringkus tim Jatanras (Kejatahan dan kekerasan) Polresta Kupang Kota Sabtu (14/3) sekitar pukul 23.00 Wita saat nongkrong dengan rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa.
AP selama ini dicari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota karena dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor milik mertuanya Januari 2026 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menginfornasikan penangkapan AP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 26 Januari 2026.
“Benar, tim Jatanras telah mengamankan terduga pelaku AP pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku diamankan saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang.
Kejadian bermula saat korban, S , meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK, untuk menunjang kegiatan perkuliahan.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, motor tersebut justru dijual oleh AP yang merupakan suami dari PK.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut. Korban baru menyadari motornya telah dijual setelah beberapa waktu, dan merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolresta,” jelas Kasat Jumpatua Simanjorang.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, AP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Ia tercatat sudah berulang kali melakukan aksi penggadaian barang dan kendaraan milik orang lain. Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta tanpa kendala berarti,” tambah AKP Jumpatua. (Jmb/t
ribratanewskupangkota.com)