25.3 C
Kupang
Sabtu, Maret 21, 2026
Space IklanPasang Iklan

BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah MBG

Jakarta, timurtoday.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberi atensi serius terhadap sampah yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proses pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 telah diterbitkan BGN bagi SPPG dalam mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program MBG.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerbitan regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/3) dikutip dari antaranews.com.

Dia menjelaskan aturan tersebut juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” ucap Dadan.

Ia mengemukakan sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.

Sisa pangan yang masih layak konsumsi, katanya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Baca juga  BPOM Cek Sampel MBG Yang Diduga Penyebab Keracunan Ratusan Siswa SMP Negeri 8 Kota Kupang

Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.(Sumber: antaranews.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini