SoE, TiTo – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rabu (17/9) di Aula Gunung Mutis, Kantor Bupati TTS.
Rakor tersebut dihadiri seluruh camat dan Kepala Desa (kades) dan lurah se-Kabupaten TTS.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP, SH, MH memimpin langsung rapat tersebut didampingi wakil bupati Jhony Army Konay,SH,MH dan sekda Drs.Seperius Edison Sipa M.Si.
Penyetoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari para wajib pajak melalui pemerintah desa dan kelurahan menjadi atensi Bupati Bupati Eduard Markus Lioe yang akrab disapa Buce Lioe.
Ia mengingatkan kepada para kades dan lurah agar mempercepat proses penyetoran PBB yang sudah tertagih dari wajib pajak. PBB yang sudah tertagih tak boleh berlama-lama dipegang namun harus secepatnya disetor ke kas daerah sebelum 31 Oktober 2025.
“Saya mohon agar uang pajak yang sudah ditagih langsung disetor saja. Jangan sampai jadi masalah bagi kita semua nanti,”katanya.
Setahu bupati Buce Lioe, masih ada lebih dari Rp 1 miliar PBB yang belum tertagih. “Saya kasih waktu sampai 31 Oktober 2025, semua harus lunas,” tegas Buce Lioe.
Ia juga meminta para camat untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah.
“Jadi untuk bapak camat, saya minta agar betul-betul mengawasi dan berkoordinasi dengan kepala desa yang belum setor supaya secepatnya diselesaikan,”kata bupati Buce Lioe. (sumber: matatimor.com)