SoE, TiTo – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan inovasi dalam pengelolaan parkiran untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Lingkungan RSUD SoE yang sebelumnya bebas dari pengenaan retribusi parkir, kini di area tersebut dikenakan tarif parkir dengan sistim pembayaran yang canggih, sistim elektronik. Pengelolaan E-Parking itu diserahkan ke PT FPF Globalindo.
Sistim E-Parking di area parkiran kendaraan RSUD SoE itu diresmikan pemanfaatannya Senin (8/12) oleh wakil bupati Jhony Army Konay.
Dikatakan Wabup Army dalam peresmian itu bahwa kedepan sistim E-Parking itu juga akan diterapkan disejumlah titik strategis lainnya. “Ini hal baru bagi kita dan merupakan awal yang baik. Ke depan, beberapa lokasi seperti pasar, tempat wisata, dan GOR juga bisa dipasangi E-Parking,”jelas Jhony Army Konay.
Ia mengatakan program inovatif tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadirkan inovasi pelayanan. Dan itu diharapkan menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir, keamanan kendaraan, serta kontribusi sektor parkir terhadap PAD.
“Dalam mengelola daerah ini, kita perlu melakukan inovasi, apalagi dalam situasi efisiensi seperti sekarang. E-Parking ini diharapkan meningkatkan pelayanan parkir bagi pengunjung rumah sakit, baik dari sisi keamanan kendaraan, tata parkir, maupun peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Army mengapresiasi langkah progresif yang diambil RSUD SoE. Ia menilai potensi penerapan E-Parking masih sangat luas dan dapat diperluas ke area strategis lainnya.
Direktur PT FPF Globalindo, Bangun Jocelin Tobing, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemkab TTS sebagai mitra pengelola parkir elektronik. “Tujuan E-Parking ini untuk meningkatkan kenyamanan dan menata sistem parkir agar lebih terkontrol. Kami terbuka menerima saran untuk penyempurnaan sehingga wajah RSUD semakin baik,” ungkapnya.
Direktur RSUD SoE, dr. Erwin Leo, M.Kes., menjelaskan bahwa penerapan parkir elektronik merupakan langkah strategis untuk menata area parkir rumah sakit yang luas.
Penerapan E-Parking di RSUD SoE mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Asli Daerah. Adapun retribusi yang ditetapkan untuk Roda dua: Rp 2.000 Roda empat: Rp 3.000 Roda enam: Rp 5.000 Lebih dari roda enam: Rp 8.000 Sosialisasi dan uji coba dimulai pada hari launching, sedangkan pemberlakuan penuh dimulai Selasa, 9 Desember 2025.(Sumber:rakyatntt.id)
