26.3 C
Kupang
Rabu, Januari 28, 2026
Space IklanPasang Iklan

Jaksa Tahan Anggota DPRD Kota Kupang, Kasusnya Dilaporkan Isteri

Kota Kupang, timurtoday.id – Oknum anggota DPRD Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), MIL alias Mokris Lay ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang saat diserahkan penyidik Kepolisian bersama Barang bukti, Rabu (28/1).

Anggota dewan dua periode asal Partai Hanura itu diserahkan penyidik kepolisian setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang merujuk pada pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup apabila terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, Pasal 21 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, berdasarkan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), Kajari mengacu pada Pasal 99 ayat (5) yakni “untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.”

Kemudian Pasal 100 ayat (5) yakni “tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mencakup dua (2) alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P -21).”

Adapun Pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa “tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana penjara selama lima (5) tahun atau lebih.”

Shirley juga menambahkan penerapan Pasal 100 ayat (5) huruf b, yakni memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan.

Baca juga  Natal Berdarah di Nakfunu, Timor Tengah Selatan 

Selain itu kata Kajari Sherly Manutede terdapat surat permohonan penahanan tersangka Nomor: 001/SP – Penahanan/I/2026 dari saksi korban atas nama Ferry Anggi Widodo yang menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak memberikan tempat tinggal, yang dinilai sebagai bentuk penelantaran terhadap istri dan anak-anak.

Disampaikan tersangka Mokris dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif lainnya, tersangka juga dapat dijerat Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus itu dilaporkan Ferry Anggi Widodo, isteri tersangka ke Polda NTT beberapa tahun lalu.

Tersangka Mokris dibawa ke Rutan kelas IIA A Kupang dengan tangan terborgol menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Kupang untuk menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari kedepan.(Jmb/voxntt.com)

Berita sebelumnya

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini