28.3 C
Kupang
Kamis, Oktober 16, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kejari Kupang Tahan 2 Tersangka Proyek Puskesmas, Satunya Kapus Oekabiti

Kupang, TiTo – Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kupang melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung puskesmas Oesao kecamatan Kupang timur tahun 2014 bernilai Rp 1,2 miliar.

Dua tersangka yang ditahan Kamis (16/10) malam adalah AB, kepala puskesmas (kapus) Oekabiti kecamatan Amarasi dan DW kontraktor pelaksana proyek. Dalam pelaksanaan proyek tersebut AB menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) kelas IIA Kupang menggunakan mobil tahanan Kejari Kupang sekitar pukul 18.50 WITA. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak ditahan. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.

Kajari Kupang, Yupiter Selan kepada wartawan setelah para tersangka dibawa ke rumah rutan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai hasil penyidikan Kejari Kupang keduanya dianggap paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. Hasil perhitungan penyidik Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 400-an juta.

Kerugian negara tersebut terindikasi dari pekerjaan fisik proyek yang mengalami kerusakan dan tidak sesuai spesifikasi tekhnis yang direncanakan.

Penyelidikan kasus tersebut dimukai Januari 2024 dan dinaikan ke tahap penyidikan setelah satu tahun kemudian.

Kata Kajari Yupiter Selan, kasus Puskesmas Oesao dan kasus Dana BOK Puskesmas di dinas kesehatan yang tersangkanya sudah ditahan beberapa bulan lalu adalah kasus yang proses hukumnya sempat tertunda dari beberapa tahun lalu.(Jmb)

 

Baca juga  7 Pasangan Tanpa Status Diciduk Polisi Dalam Satu Hotel di Kota Kupang, Satu-nya Masih Dibawah Umur 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini