28.3 C
Kupang
Sabtu, Februari 7, 2026
Space IklanPasang Iklan

KPU Kupang Belum Terima Usulan PAW Anggota DPRD 

Kupang, timurtoday.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menerima usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari DPRD kabupaten Kupang.

Ketua KPU kabupaten Kupang, Nichson Manggoa yang dihubungi timurtoday.id, Sabtu (7/2) mengatakan pihaknya menunggu usulan proses PAW dari DPRD Kupang. “Kita menunggu saja, kalau usulannya sudah masuk, kami proses,”kata Manggoa lewat sambungan telepon.

Ia mengatakan pihaknya punya waktu lima hari untuk berproses setelah menerima usulan PAW dari DPRD. “Proses usulan PAW itu dari partai yang bersangkutan ke DPRD baru DPRD ke kita (KPU) untuk kita proses. Kita punya waktu lima hari untuk proses itu, intinya kami menunggu saja hanya sampai saat ini belum ada usulan yang kami terima dari DPRD,”katanya.

Usulan PAW itu jelas Nichson Manggoa harus disertai dengan alasan yang dibuktikan dengan dokumen bukti yang otentik. “Kalau alasan PAW karena mengundurkan diri harus ada bukti surat pengunduran diri dari anggota yang bersangkutan, kalau usulan PAW karena anggota meninggal maka harus ada akta kematiannya,”jelas Manggoa.

Setelah menerima berkas usulan KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserataikan sebagai syarat permohonan PAW tersebut.

Diketahui beberapa bulan lalu DPRD kabupaten Kupang dirundung duka atas berpulangnya Domi Atimeta, anggota DPRD Kupang dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu ada anggota DPRD dari partai Golkar dan Gerindra yang tersangkut masalah pidana yang proses hukumnya belum jelas ditangan kepolisian. (Jmb)

Baca juga  Susunan Pengurus DPP Hanura Periode 2024-2029 Ada Eks Pimpinan KPK dan Hakim MK

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini