28.7 C
Kupang
Kamis, September 4, 2025
Space IklanPasang Iklan

Pelaku Pencurian Kuda di Oelpuah – Kupang Tengah Didakwa Pasal Berlapis

Kupang, TiTo – Kasus pencurian seekor Kuda milik Jermias Lomi di desa Oelpuah kecamatan Kupang tengah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi Maret 2025 lalu kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Oelmasi Kupang dengan nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Olm.

Dalam persidangan perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang menghadirkan Fransiskus Soge sebagai terdakwa I, Lusio Vilena terdakwa II, Simeon Laha terdakwa III dan Seprianus Manune terdakwa IV. Satu terduga pelaku Ari Lobo belum disidangkan karena masih berstatus DPO.

Keempat warga tersebut disidangkan dengan dakwaan berlapis yang ditetapkan JPU yakni dakwaan primer Pasal 363 ayat 1 ke-1,3 dan 4 KUHP, Subsider Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke- 4 KUHP dan lebih subsider pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ke-1 KUHP.

Informasi yang diperoleh timurtoday.id dari SIPP Pengadilan Negeri Oelmasi, Rabu (4/9) dijelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wita di Hausisi, RT. 009, RW. 006, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kejadian itu bermula dari Fransiskus Soge Watun, Lusio Vilena, Simeon Laha, Seprianus Manune dan Ari Lobo (DPO) pergi menuju desa Oelpuah dengan membawa 1 unit mobil Pick Up, merk Daihatsu dengan nomor polisi DH 8621 BH milik Lusio Vilena.

Tiba di desa itu Fransiskus, Simeon dan Seprianus pergi menuju belakang rumah Saksi Marten Keraba dan mendapati seekor kuda yang sementara diikat di sebatang pohon.

Selanjutnya setelah melepaskan tali kuda tersebut Fransiskus, Simeon dan Seprianus menarik kuda tersebut menuju jalan raya melewati hutan Desa Oelpuah, kemudian Fransiskus, Simeon dan Seprianus tiba di jalan raya dekat penginapan susteran dan bertemu dengan Ari Lobo dan Lusio, yang sedang menunggu dengan mobil Pick Up, merk Daiharsu, nomor polisi DH 8621 BH milik Lusio (terdakwa II)

Baca juga  Ibu Siswi Korban Kekerasan Sex Lansia di Takari Datangi Polres Kupang, Tanya Penanganan Kasus

Kuda tersebut kemudian dinaikan ke mobil tersebut, diikat kemudian ditutupi dengan terpal berwarna biru.

Selanjutnya para Terdakwa pergi menggunakan mobil Pick Up yang dikendarai Terdakwa Lusio menuju jalan Timor raya.

Saat berada di jalan samping SMP Negeri 1 Kupang mereka ditahan oleh Saksi Tonny Aprianto Paskalis Lima yang menanyakan kepada Terdakwa II Lusio yang mengemudi dengan mengatakan ā€œbesong ada muat apaā€,dan Terdakwa Lusio menjawab ā€œia kaka beta pinggirā€, akan tetapi mobil tersebut berjalan pelan masuk ke jalur jalan utama Timor Raya lalu kemudian melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Oesao.

Selanjutnya ketika berada di depan Polres Kupang para Terdakwa sempat dihalang oleh Saksi Melkianus Lazarus Muda amggota tim unit Lidik Polres Kupang, namun para Terdakwa tidak menghiraukan itu dan terus melaju dengan kecepatan tinggi.

Menurut dakwaan JPU, Kuda yang diambil oleh para terdakwa adalah milik Jermias Lomi berdasarkan Surat keterangan kepemilikan hewan Nomor:517/001/DOP/KTG/III/2025 Tanggal 14 Maret 2025) yang dipeihara oleh Saksi Marten Keraba.

Para terdakwa mengambil kuda tersebut tanpa sepengetahun dan seizin dari Jermias Lomi.

Diperkirakan kerugian yang dialami Jeremias atas kejadian pencurian tersebut sekitar Rp15.000.000. (jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini