Kupang, TiTo – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Senin (27/10) sore menahan Umbu Tay Lakinggela dan Antonius Johanis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek sumur bor di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur kabupaten Kupang tahun 2019 bernilai Rp 1,2 miliar.
Umbu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diproyek itu pada tahun 2019 sementara Antonius Johanis adalah pelaksana pekerjaan atau kontraktor pelaksana proyek. Selain tahun 2019 pada tahun 2022 dan 2023 ada alokasi tambahan anggaran untuk proyek tersebut bernilai ratusan juta.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan kepada wartawan sesaat setelah kedua tersangka dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) kelas IIA Kupang jelas menggambarkan kalau akan ada pihak lain yang menyusul Umbu dan Antonius sebagai tersangka dalam kasus itu. “Penambahan tersangka, pasti,”katanya.
Lalu siapa atau pihak mana-mana saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya setelah Umbu dan Antonius?.
Dalam keterangannya kepada wartawan tersebut, timurtoday.id mengkonfirmasi Kajari Yupiter Selan soal kabar bahwa kasus itu akan menjerat sedikitnya tujuh orang tersangka dari pihak dinas PUPR, konsultan perencana, pengawas hingga pelaksana pekerjaan.
“ada penambahan tersangka, (soal berapa orang) kepastiannya nanti satu dua hari kedepan,”jawab Kajari Yupiter Selan yang saat itu didampingi kasi pidsus Andrew Keya.
Kajari Yupiter Selan mengatakan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sementara dilakukan. Pada Senin kemarin tampak pihak dari dinas PUPR kabupaten Kupang tengah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.
Bahkan kata Kajari Yupiter Selan, pemilik bendera perusahaan yang dipakai Antonius Johanis dalam proyek itu juga dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu kata Kajari Yupiter Selan yang bersangkutan mengembalikan fee penggunaan bendera perusahaannya sebesar Rp 30 juta kepada penyidik.
Kajari Yupiter Selan mengakui ada banyak pihak yang bertanggungjawab atas persoalan proyek tersebut mulai dari unsur perencana, pengawas hingga pelaksana proyek.
Persoalan proyek tersebut menjadi tanggungjawab banyak pihak karena kerugian negara dalam proyek itu adalah total loss. Itu artinya total anggaran yang digelontorkan negara untuk proyek tersebut dianggap sebagai kerugian negara karena proyek tidak menghasilkan manfaat untuk masyarakat.
Karena itu diakui ungkap Yupiter Selan semua unsur yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan patut bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi.
Meski mendapat kucuran dana beberapa kali namun demikian proyek tersebut tetap tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena sumur bor itu tidak menghasilkan air sesuai isi kontrak kerja antara dinas PUPR dan pelaksana proyek.(Jmb)
