27.3 C
Kupang
Rabu, Juli 16, 2025
Space IklanPasang Iklan

Tukar Guling Lahan Mengemuka Dalam Pertemuan Bupati Kupang – Penghuni Resetlemen Naibonat

Kupang, TiTo – Sejumlah perwakilan warga eks Timor Timur yang mendiami lahan Resetlemen Naibonat kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang, Selasa (15/7) bertemu bupati Kupang, Yosep Lede di kantor Bupati Kupang. Dalam pertemuan itu hadir juga Kapolres Kupang AKBP Rudy J.J Ledo,SIK,SH, Dandim 1604/Kupang Letkol Inf. Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, Dan Brigif Komodo, Kepala BPN/ATR kabupaten Kupang, PLT.Sekda Kupang dan sejumlah pimpinan OPD kabupaten Kupang.

Pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya menyangkut penyelesaian persoalan lahan milik TNI-AD tersebut yang ingin dimiliki warga eks Timor Timur dengan alasan sudah ditempati selama 27 tahun.

Pemkab Kupang mengundang warga untuk menyampaikan tentang hasil pengukuran atau identifikasi luasan lahan yang mencakup wilayah RT 24 hingga RT 28 kelurahan Naibonat, Kupang timur itu. Identifikasi lahan oleh pemkab Kupang dan BPN/ATR itu merupakan kesepakatan pemkab dan warga dalam pertemuan beberapa pekan sebelumnya.

Kepala BPN/ATR Kupang, Wawas, menyampaikan dari pengukuran dan identifikasi yang dilakukan, luas lahan di Resetlemen tersebut seluas 16 hektare dengan status lahan Hak Pakai TNI-AD sejak tahun 2013.

Menanggapi itu, Tino Araojo dan belasan warga lainnya mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat hak pakai bagi TNI-AD tersebut.

Salah satu warga mengatakan, mereka yang mendiami lahan itu tak pernah tahu soal proses penerbitan sertfikat itu, sehingga mereka bersikeras lahan Resetlemen tersebut harus menjadi milik mereka karena sudah ditempati selama 27 tahun.

“Kalau itu hak pakai TNI maka kami minta batalkan atau dicabut sertifkat itu karena prosesnya cacat . Sertifikat baru ada 2013, kita tempati dari 1999,”ujar salah seorang warga.

Mereka menuntut pemerintah harus mengakui penguasaan mereka atas lahan Resetlemen Naibonat. Tak hanya di Naibonat, warga juga menuntut pengakuan hak atas tanah bagi warga eks Timor Timur di sejumlah wilayah di Kupang timur seperti di Resetlemen Luas, Dua air dan Civic center.

Baca juga  Pembunuh Aprion Boru Yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Alak, Ada Dua Orang

“Kami minta pemerintah segera mendorong tahapan selanjutnya yaitu menerbitkan sertifikat hak milik kepada kami yang sudah menempati lahan itu selama 27 tahun,”ucap salah satu diantara belasan warga eks Timor Timur yang ada dalam pertemuan singkat itu.

Warga menyampaikan keberadaan mereka di lahan-lahan itu juga karena ada perjanjian dengan pemerintah Indonesia. “Kami harapkan ada kepastian dari negara untuk kami atas lahan-lahan itu,”ungkap warga lainnya yang mendapat kesempatan bicara.

Bupati Yosep Lede tampak tenang menanggapi penyampaian warga itu.

“Sebagai kepala daerah saya janji urus baik baik rakyat saya dengan cara yang baik. tapi tidak bisa langsung selesai. Selama proses ini tak boleh ada intimidasi disitu. Saya janji urus sampai selesai. Kalau bisa tukar guling kita tukar guling,”ungkap bupati Yosep Lede yang mengapresiasi sikap warga yang mau menyelesaikan persoalan itu dengan cara persuasif. Tak ada persoalan yang tidak terselesaikan. Langkah penyelesaian secara persuasif begini kan bagus, saya suka,”katanya.

Bupati Yosep Lede langsung meminta warga untuk membentuk tim kerja untuk sama-sama pemerintah menindaklanjuti proses penyelesaian masalah itu ke pemerintah pusat, kementerian pertahanan dan pihak TNI-AD.

Diakhir penyampaiannya bupati Yosep Lede kembali meminta warga yang berdiam di sejumlah Resetlemen agar tidak kuatir akan diabaikan pemerintah.

“Jangan kuatir, Kita akan urus supaya baik. Untuk yang Civic Center, itu kawasan perkantoran jadi memang tidak bisa berdiam disitu, kita siapkan tempat yang baik, kita akan tata baik baik,”katanya. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini