30.3 C
Kupang
Minggu, Maret 15, 2026
Space IklanPasang Iklan

UD.Panca Sakti Berhentikan Sopir Lourensius Obe, Mediasi Disnakertrans Belum Berujung

Kupang, timurtoday.id – Manajemen Usaha Dagang (UD) Panca Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan merumahkan Lourensius Obe, warga Oesapa, Kota Kupang asal Timor Tengah Utara (TTU) yang telah 20 tahun bekerja sebagai driver atau sopir di perusahaan distributor Sembako terkenal di Kota Kupang itu.

Lourensius kecewa dengan keputusan tersebut. Ia kemudian meminta pendampingan hukum ke advokad Nikolas Ke Lomi,SH untuk menuntut keadilan terhadap manajemen Panca Sakti.

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang dipilih sebagai jalur awal penyelesaian masalah hak yang dituntut Louerensius Obe terhadap UD. Panca Sakti.

Nikolas Ke Lomi kepada timurtoday.id, Sabtu (14/3) di kantornya mengatakan pada Jumat (13/3) telah dilakukan pertemuan tripartit antara pihak Lourensius, Panca Sakti dan pihak disnakertrans Kota Kupang. Kepala Disnakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, bertindak sebagai mediator dalam pertemuan tersebut.

Nikolas mengatakan dalam mediasi tersebut pihaknya Lourensius menyampaikan beberapa poin diantaranya pembayaran gaji selama dua bulan yang belum diterima, BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan yang hanya terbayar untuk tahun 2026 dan Lourensius dipekerjakan kembali dengan catatan dua permintaan tersebut diperjelas oleh manajemen Panca Sakti. “(Penyelesaian masalah) Sudah oke kemarin tapi soal hak klien kami itu nanti disampaikan tanggal 27 maret ini. Kuasa pihak Panca Sakti sudah dengar itu dan nanti soal bagaimana keputusan mereka nanti disampaikan di pertemuan berikut tanggal 27 Maret di kantor Disnakertrans,”kata Nikolas Ke Lomi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat terselesaikan di tahap mediasi di dinas nakertrans. Jika tak terselesaikan maka Nikolas memastikan persoalan itu akan dibawa ke Pengadilan Hukum Industrial (PHI) agar Lourensius mendapatkan keadilan. “Kami harapkan perusahaan buka diri untuk itu sehingga masalahnya tidak panjang dan selesai ditanggal 27 Maret nanti, kalau tidak selesai, saya pastikan ini saya kawal ke PHI, saya bantu bapak Lourensius gratis tak perlu bayar,”katanya.

Baca juga  Bupati Sidak ke RSUD Naibonat, "Saya Tak Mau Ada Yang Viral - viral Lagi"

Nikolas Ke Lomi menyebut sejumlah peraturan perundang-undangan yang bakal dipakai sebagai rujukan hukum untuk membawa masalah itu ke PHI diantaranya UU 13/2023 tentang ketengaan kerjaaan, UU 11 tahun 2020, UU ciptakarya dan PP 35 tahun 2021 tentang pekerja untuk waktu tetap dan PHK dan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS

Jika nanti pada pertemuan berikut, Panca Sakti bersedia mempekerjakan kembali Lourensius maka kata Nikolas gaji selama dua bulan dan BPJS selama sekian tahun harus diperjelas. “Jika perusahaan pekerjakan kembali, hak hak beliau selama dua bulan harus diselesaikan dan juga soal BPJS kami minta diperhitungkan sejak awal dipekerjakan sampai dia setop kerja karena faktanya BPJS beliau baru dibayar tahun 2026 setelah ada masalah,”katanya.

Lourensius Obe kepada wartawan mengatakan ia sudah bekerja selama 20 tahun sebagai driver di Panca Sakti namun saat diberhentikan tak ada kejelasan tentang pesangon.

Pihak perusahaan berkilah Lourensius tidak diberhentikan, Lourensius yang mangkir dari tugas selama sebulan.

Senin,(9/3) Lourensius menjelaskan pada 25 November 2025 lalu, ia menghadiri prosesi syukuran 40 hari kematian ayah-nya di Timor Tengah Utara (TTU). Namun, kepergiannya itu telah disampaikan melalui permohonan ijin kepada pihak perusahaan secara lisan dan di-ijinkan perusahaan.

Sepekan setelah kembali dari TTU, justru dirinya mendapatkan informasi telah diberhentikan. Masih tak percaya hal itu, Ia mengkonfirmasi langsung ke pimpinan UD Panca Sakti yang berada di Aneka Niaga Super Stor, dan diketahui benar bahwa dirinya diberhentikan. Dari hal itu, Laurensius menuntut pesangon namun pimpinan UD Panca Sakti justru menjawab bahwa pesangonnya ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Saya sempat komplain karena diberhentikan, Aci (pimpinan perusahaan) katanya mau pecat, namun saya minta pesangon, tetapi Aci bilang kan ada di BPJS, ketika saya mau ketemu itu saya di minta bertemu kepala gudang,” jelasnya.

Baca juga  Fakta RDP Dana Seroja, Rekening BPBD Nihil, Tuntas Disetor Cicil ke Kas Negara, DPRD Kejar Bukti Setoran

Namun, niat memberhentikan justru dibatalkan pihak perusahaan. Laurensius kembali bekerja di Bulan Desember 2025 bahkan menerima gaji dan tunjangan hari raya. Setelah itu, di awal bulan Januari justru polemik pemberhentian kembali terjadi. Tepat di tanggal 9 Januari, Laurensius dikabarkan salah satu karyawan yang berkedudukan sebagai Kepala Gudang untuk tidak mengoperasikan kendaraan milik UD Panca Sakti karena telah diberhentikan oleh pemilik perusahaan.

“Aci suruh pulang dan tunggu saja nanti Aci telpon. Saya pulang dan sampai hari ini tidak ada respon. Ini sudah dua bulan ini saya mau makan apa,” ungkap Laurensius.

BPJS Cuma Rp1,5 Juta. 

Lourensius pun mengungkapkan, semasa kerja dari Tahun 2006, ia bekerja di Swalayan Aneka Niaga Super Stor sebagai driver. Pekerjaan-nya terbilang cukup memakan waktu karena setiap saat kapal kargo tiba mereka harus lembur hingga terkadang tak pulang rumah. Gaji yang diterima setiap bulan sebesar Rp2.500.000 terkadang bisa terpotong apabila tidak hadir dengan nominal Rp100.000 perhari tak kerja.

Sementara, hal yang patut diduga tak wajar adalah selama 20 Tahun bekerja, Lourensius tidak pernah mendapatkan selip atau bukti terima gaji. Ia mengaku hanya menerima uang dan langsung dibubuhkan dengan tanda tangan di dokumen yang dipegang oleh pemilik perusahaan. “Gaji 2.500.000, itu perbulan. Kami terima itu tidak ada selip gaji, hanya tanda tangan, kalau absen (tidak hadir kerja) dipotong 100.000. Aneka Niaga Super Stor, itu kami kerja itu kadang pulang tidak tepat jam. Kalau kapal masuk itu hampir tidak pulang ke rumah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, hal tak wajar lainnya adalah untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan saja, pihak perusahaan baru menerapkan asuransi BPJS di pertengahan Tahun 2025. Anehnya, dalam klaim asuransi itu, Laurensius mengetahui nilai Rp1,5 Juta yang tertera di transkip BPJS saat dirinya hendak mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan karena tidak mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga  Komisi III DPR Akan Rapat soal Pembatasan Senpi Polisi

Sementara itu, Pihak Perusahaan UD. Panca Sakti tak mau memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Justru pimpinan UD Panca Sakti pada Aneka Niaga Super Stor yakni lerab di-sapa Aci Olivia mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Koordinator SBSI Wilayah Alak, Patris Andreas Titi membenarkan Laurensius Obe adalah salah satu karyawan yang pernah bekerja sejak 2006. Namun, dirinya tak mau memberikan keterangan lebih terkait dengan masalah ketenagakerjaan yang sedang dialami oleh Laurensius Obe. (Jmb/rakyta-ntt.id).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini