Kupang, TiTo – Proses hukum kasus pengambilan mangan ilegal di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menemui babak akhir. Nixon Yalla dan Yesua Koenunu, dua terdakwa dalam kasus tersebut divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang, Selasa (15/7).
Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memutuskan menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara dan denda.
Dikutip dari kupangterkini.com terdakwa Yesua Koenunu dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Nixon Yalla dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU pertambangan Mineral dan Batubara.
Majelis hakim juga memutuskan Barang bukti berupa satu unit dump truk bermerek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang digunakan mengangkut mangan dikembalikan kepada yang berhak.
Sementara lima ton batu mangan yang termuat dalam dump truk bermerek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi: DH 8188 BJ tersebut dirampas untuk negara.(Sumber: kupangterkini.com)