25.3 C
Kupang
Senin, Desember 22, 2025
Space IklanPasang Iklan

Warga Bereaksi, Pimpinan DPRD Kupang Diminta Tolak Keputusan Badan Kehormatan

Kupang, TiTo – Sejumlah Warga kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bereaksi terhadap sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kupang yang memutuskan sanksi peringatan atau teguran tertulis terhadap Yoyarib Mau, anggota fraksi Golkar yang dilaporkan YNS, perempuan asal Jawa telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
          Reaksi warga ditunjukan dengan mengirim surat kepada pimpinan DPRD Kupang yang isinya menyatakan menolak keputusan BK DPRD Kupang tersebut.
             Dalam surat, Felismino de Araujo dan empat warga lainnya menyampaikan proses pemeriksaan hingga keputusan atas laporan YNS tersebut diduga telah keluar dari amanat PP nomor 12 tahun 2018.
           Proses BK yang setahu mereka tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak YNS sebagai saksi korban atau pelapor dan dianggap suatu sikap yang menyalahi ketentuan tersebut. Karena itu mereka mendesak pimpinan DPRD untuk menolak keputusan BK tersebut. Keputusan tersebut  harus dianulir DPRD.
             Informasi yang diperoleh timurtoday.id, dari sekretariat dewan (setwan) DPRD Kupang, Senin (22/12) siang Surat tersebut baru diterima pihak Setwan pada  Senin siang diantar langsung oleh sekitar lima orang warga.
             Sebelumnya Ketua BK DPRD Kupang Yermias Pelokila, kepada timurtoday.id Sabtu (20/12) petang menyampaikan sidang persoalan itu oleh BK sudah final pada 27 November 2025. “Sudah selesai sidang tgl 27 November (2025),”ungkap Yermias lewat WhatsApp.
           Menurut Yermias sidang tersebut memutuskan tiga poin yakni pertama; Tidak ada unsur kekerasan seksual kedua; Yoyarib Mau terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan ketiga Yoyarin Mau dikenakan sanksi Teguran atau Peringatan Tertulis.
            Ia menjelaskan BK sementara menyiapkan berkas keputusan tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten Kupang dan ketua fraksi Golkar.
“sementara disiapkan berkasnya dan rencana habis reses sudah disampaikan ke pimpinan dewan dan ketua Fraksi,”jelasnya.
          Informasi yang diperoleh timurtoday.id, reses DPRD Kupang berakhir 22 Desember 2025.
           Sementara YNS, saksi pelapor, beberapa hari sebelumnya kepada wartawan melalui sambungan telepon menyampaikan ia telah mengetahui putusan BK tersebut.
           Dan sebagai korban ia merasa kecewa dan tak puas atas keputusan BK tersebut.
           Ia merasa keputusan tersebut lahir dari proses yang tidak adil karena dirinya sebagai korban tidak pernah dihadirkan dalam proses pemeriksaan BK itu.
           YNS mengatakan sudah ada upaya lain yang akan ia tempuh untuk mendapatkan keadilan atas apa yang ia alami sebagai perempuan. (Jmb)
Baca juga  Kadis PRKP TTS: Rumah Adalah Harga Diri

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini