Kupang, TiTo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi kewajiban modal inti sebesar Rp 3 triliun. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Bank NTT adalah salah satu BPD yang wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum akhir Desember 2024 karena modal inti bank NTT hanya Rp 2,3 Triliun atau dibawah ketentuan OJK.
Untuk maksud tersebut Pihak bank NTT dan Bank Jatim telah melakukan Penandatangan Shareholders Agreement (SHA) atau perjanjian antara pemegang saham pengendali di Surabaya pada Senin (16/12).
”Kita bersyukur karena berhasil melakukan penandatanganan SHA antara Bank NTT dengan Bank Jatim, dan ini merupakan momen yang sangat berharga buat kedua belah pihak terutama untuk kami dan Bank NTT. Kami akan belajar banyak dengan Bank Jatim,” kata Penjabat Gubernur Andriko Noto Susanto, Selasa (17/12).
Penandatanganan SHA ini dilakukan oleh Andriko Noto Susanto bersama Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan akta kepatuhan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing.
Menurut Andriko, kolaborasi KUB tidak semata-mata hanya untuk memenuhi modal inti saja, namun untuk memperkuat dan mendukung dalam peningkatan kualitas SDM sehingga dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah.
“Kami yakin dengan sinergi dan kolaborasi tersebut, Bank NTT dapat tumbuh lebih profesional sehingga kita mampu menghadapi segala tantangan pembangunan ekonomi daerah dan nasional serta memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah dan manfaatnya bagi pembangunan nasional juga akan sangat besar,” kata Andriko.
Penjabat Sekda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono mengatakan Pemprov Jatim akan terus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada KUB, serta siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, memberikan insentif bagi sektor-sektor yang membutuhkan, serta terus mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas.
”Penandatanganan Shareholders Agreement ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Pasca penandatanganan SHA, induk KUB dalam hal ini Bank Jatim bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Bank NTT telah memiliki visi yang sama untuk bersama-sama membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD, khususnya untuk mendukung jalannya transaksi keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.(Sumber: lintasntt.com)