25.6 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Wah !, Pemkab Kupang Tegas Terhadap George Fanggi Soal Bangunan di Pantai Sulamanda

Kupang, TiTo – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas terhadap George Fanggi, oknum wartawan di kabupaten Kupang.

George tiba-tiba diperintahkan untuk segera mengosongkan bangunan serba guna di obyek wisata pantai Sulamanda desa Mata air kecamatan Kupang tengah setelah sekian tahun dikelola sebagai tempat usaha.

Tak hanya perintah mengosongkan bangunan, George juga diminta untuk membayar Rp 151.500.000 kepada pemkab Kupang sebagai kompensasi sewa bangunan tersebut sejak Juli 2023 hingga sekarang.

Perintah tersebut disampaikan pemkab Kupang melalui surat bernomor : BU.028/1226/Disparekraf/VI/2025 bertanggal 2 Juni 2025.

Dalam Surat berlogo Burung Garuda yang ditandatangani plt.sekda Marthen Rahakbauw tersebut pemkab Kupang menyatakan bangunan yang dikelola oleh George tersebut adalah Ruang terbuka serba guna yang merupakan fasilitas publik yang tercatat sebagai aset milik pemkab Kupang sesuai yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.

George dinyatakan menempati tempat tersebut tanpa ijin dinas pariwisata dan ekonomi kreatif kabupaten Kupang sejak Juli 2023. Karena itu George diperintahkan membayar Rp 151.500.000 sebagai akumulasi hitungan sewa 606 hari dikali Rp 250 ribu/hari.

Pemkab akan mengambil upaya lanjutan jika perintah tersebut tidak diindahkan George Fanggi.

Pemkab Kupang mengirim tembusan surat tersebut kepada Polres Kupang, Kejari Kupang dan BPK RI.

George Fanggi yang dikonfirmasi Kamis (5/6) membenarkan telah menerima surat perintah pemkab tersebut. Surat itu diterima Selasa (3/6).

Ia mengatakan masih mempelajari isi surat tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil sebagai respon atas isi surat yang diterima.

“Saya sudah terima suratnya, sebagai orang mengerti saya pelajari dulu, saya perlu diskusi dengan orang yang punya kompetensi terkait itu, untuk selanjutnya baru saya tentukan sikap saya bagaimana nanti,”katanya. (Jmb)

Baca juga  Camat Takari Beri Deadline 5 Hari Bagi Para Pihak Yang Mengklaim Lahan Bekas PT Sagaret di Desa Benu

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini