Kota Kupang, TiTo – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan review atau meninjau ulang dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi Tata ruang kota.
Informasi tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH dalam pertemuan Pemkot Kupang dengan Anggota DPD RI, Ir. Abraham Paul Liyanto di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (29/7). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, terutama menyangkut implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta tantangan pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
Ignasius R. Lega menyampaikan proses review tersebut melibatkan lintas perangkat daerah dan telah memasuki tahapan konsultasi publik.
“Kami pastikan review RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tetap responsif terhadap kebutuhan pertumbuhan kota. Prinsipnya, tata ruang harus menjamin ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan,” ujar Ignasius.
Ia juga menyinggung tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BGD (Bangunan Gedung Daerah) dan BBJ (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Menurutnya, banyak hal yang perlu disesuaikan dengan peraturan pusat, terutama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pelanggaran regulatif.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan penyusunan perda, tapi tetap hati-hati agar tidak bertabrakan dengan peraturan lebih tinggi seperti PP 21. Dalam hal ini, kami terbuka untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Bapak Abraham sebagai representasi daerah di pusat,” imbuhnya.
Sementara Abraham Paul Liyanto mengatakan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Undang-Undang 26/2007 adalah fondasi penting untuk merancang ruang hidup yang manusiawi dan berkeadilan. Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi memiliki peran sentral, dan kami ingin mendengar langsung tantangan serta inovasi yang dilakukan pemerintah kota dalam implementasinya,” ujar Abraham.
Ia mengapresiasi berbagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam memperbaiki tata ruang dan mengelola sampah secara sistemik. Abraham menyebut Kupang sebagai salah satu kota yang menunjukkan komitmen kuat terhadap isu lingkungan dan tata kelola ruang, meskipun masih menghadapi kendala struktural dan regulatif.
Lebih lanjut, ia membagikan pengalaman studi banding ke beberapa kota besar di dalam dan luar negeri, seperti Osaka (Jepang), yang telah berhasil mengintegrasikan pengelolaan sampah berbasis teknologi dalam perencanaan tata ruang kota.
Ia mendorong agar Kota Kupang membuka peluang kolaborasi internasional dan memperkuat sistem, bukan hanya proyek-proyek sesaat.
“Penataan ruang tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan sampah. Keduanya saling mendukung dan memerlukan pendekatan lintas sektor. Kota Kupang bisa menjadi model, asal kebijakan yang diambil berbasis data, berpola sistem, dan terbuka terhadap praktik baik dari luar,” tambahnya.
Abraham berharap, hasil diskusi dan masukan dari Kota Kupang bisa menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pembahasan undang-undang di tingkat nasional. “Kota Kupang punya potensi besar. Tinggal bagaimana seluruh elemen dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat bisa duduk bersama dan memikirkan kota ini dengan visi jangka panjang. Saya siap menjembatani suara daerah agar menjadi perhatian serius di tingkat pusat,” tutup Abraham. (Ansel Ladjar-Dedy Irawan/prokopim)