30.2 C
Kupang
Kamis, Agustus 7, 2025
Space IklanPasang Iklan

Pernyataan Kubu Okto La’a Usai Rekonstruksi Penganiayaan di Ruang Kerja Ketua DPRD Kupang 

Kupang, TiTo – Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (31/7) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kabag Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis yang diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La’a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang, Jumat (19/6) lalu.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA yang dimulai dengan adegan pertama belasan anggota DPRD dan pegawai setwan satu persatu memasuki ruang ketua DPRD yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kabarnya ada enam adegan yang dilakonkan sejak para saksi anggota dewan dan pegawai sekretariat dewan masuk ke ruang ketua hingga terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

Rekonstruksi tersebut juga disaksikan pihak jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dari kedua terlapor maupun saksi korban, Rony Natonis.

Usai rekonstruksi yang berlangsung sekitar satu jam itu, tidak ada informasi apapun yang disampaikan penyidik kepada media yang menunggu diluar ruangan rekonstruksi. Usai rekonstruksi Penyidik langsung menuju lantai satu untuk meninggalkan gedung DPRD Kupang.

Tim kuasa hukum dari pihak Rony Natonis maupun Tome Da Costa juga tidak menyampaikan keterangan pers begitu keluar dari ruangan tempat rekonstruksi.

Hanya kubu terlapor Okto La’a yang memberikan keterangan kepada media. Lewat Meriyeta Soruh, SH, kubu Okto La’a menyampaikan proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Pihaknya mengapresiasi upaya penyidik dalam melakukan rekonstruksi sebagai bagian dari pengungkapan kasus itu.

“Intinya kami tetap akan kooperatif menjalani proses hukum kasus ini,”katanya.

Pihaknya juga kata Meriyeta belum memastikan pasal KUHP yang digunakan penyidik dalam mengungkap kasus itu.

“Soal pasal sangkaan kami belum tahu, tapi kami masih ikuti proses sesuai laporan, pasal 170,”katanya.

Baca juga  Pasien Ibu Hamil Dari Manubelon Meninggal Dalam Perjalanan Usai Seberangi 3 Sungai Menuju RSUD Naibonat

Soal jalannya rekonstruksi menurutnya telah berjalan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Secara Rekonstruksi secara umum sesuai BAP, soal apakah ada ketidaksesuaian (keterangan) itu kewenangan penyidik,”katanya.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada wartawan, Senin (28/7) menyampaikan rekonstruksi itu dilakukan karena ada ketidaksesuain keterangan dalam pra rekonstruksi tersebut dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi sehingga

Penyidik mengagendakan rekonstruksi untuk memperjelas fakta dalam penyidikan kasus itu.

“Kami agendakan melakukan rekonstruksi karena waktu lalu di pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami agendakan untuk rekonstruksi,” kata Kombes Pol Patar Silalahi, dikutip dari fokusnusatenggara.com.

Kejadian dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.

Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.

Kabarnya amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini