Kupang, TiTo – Ratusan massa korban badai siklon tropis Seroja di kabupaten Kupang tahun 2021, Kamis (11/9) siang mendatangi kantor DPRD Kupang mempertanyakan penyaluran sisa dana bantuan stimulan dari pemerintah pusat untuk ribuan korban badai Seroja tahun 2021 lalu.
Pantauan timurtoday.id, mereka tiba sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka berkumpul di depan pintu utama lantai satu kantor DPRD.
Beberapa lama kemudian ketua LP2TRI Hendrik Djawa bersama sejumlah perwakilan massa masuk bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD di ruang sidang DPRD di lantai II.
Setelah massa berada dalam ruangan, beberapa saat kemudian masuk ketua DPRD Daniel Taimenas, wakil ketua Tome Da Costa dan Sovie De Haan bersama Bupati Kupang, Yosep Lede, wakil bupati Aurum Titu Eki masuk kedalam ruangan.
Dalam ruangan sudah ada sekda Teldy Sanam, kepala BPBD Semmy Tinenti, kasat Pol PP Ricard Benu, kepala Badan Kesbang Isai Lalus dan sejumlah anggota DPRD Kupang.
Daniel Taimenas ketua DPRD saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menyampaikan rapat tersebut digelar karena merespon surat LP2TRI soal polemik penyaluran dana stimulan bagi korban badai Seroja.
Dalam RDP tersebut DPRD mempertanyakan pula soal alasan pemkab Kupang saat itu tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) ke pemerintah provinsi padahal waktu itu masih ada 5.700 korban badai Seroja yang belum mendapatkan haknya.
“Perlu dijelaskan kenapa R3P tidak disampaikan pemkab ke gubernur waktu itu apa benar informasi bahwa dokumen permohonan perpanjangan masa R3P itu sudah di meja pak Penjabat bupati waktu itu namun tidak diproses?, tolong dijelaskan,”ungkap Dessy Ballo-Foeh, anggota fraksi PDIP
Menjawab ini Kepala BPBD Kupang, Semy Tinenti mengakui kalau berkas permohonan tersebut tidak disampaikan pemkab Kupang ke pemerintah provinsi karena waktu itu penjabat (PJ) bupati Kupang, Alexon Lumba tidak menandatangani berkas permohonan yang telah disiapkan oleh BPBD. Kata Semmy berkas tersebut tidak sampai ditandatangani karena saat diajukan PJ bupati tidak berada di tempat.
Dessy Ballo-Foeh mengatakan jika saat itu dokumen permohonan tersebut diteken penjabat bupati dan disampaikan ke gubernur maka 5.700 korban Seroja di kabupaten Kupang tidak mengalami hal seperti saat ini.
Proses pengajuan dokumen perpanjangan masa R3P saat itu bertepatan dengan suksesi pemilihan kepala daerah di kabupaten Kupang.
Situasi inilah yang kabarnya menjadi pertimbangan sulit bagi penjabat bupati Alexon Lumba untuk menandatangani dokumen tersebut.
Alexon Lumba belum berhasil dikonfirmasi. Ia belum merespon WhatsApp media ini, Kamis (12/9)).
Dalam RDP, DPRD juga menyampaikan kepada para korban kalau persoalan penyaluran dana Seroja sudah dilaporkan DPRD ke Polda NTT setelah panitia khusus (pansus) LKPj tahun 2024 menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam penyaluran dana tersebut.
Hingga kini laporan pertanggungjawaban dana bantuan Seroja yang telah diselurkan kepada 10.000 lebih korban belum dibuat oleh pemkab Kupang.
Dalam proses penyaluran dana tersebut terjadi verifikasi dan validasi ulang terhadap 11.000 lebih korban berdasarkan data BNBA. Dari hasil Verifikasi dan validasi tersebut jumlah korban berkurang menjadi 10.00 lebih korban dan kategori kerusakan pun berbah. Ada yang sebelumnya sikatehorikan rusak berat berubah menjadi rusak sedang dan rusak sedang menjadi rusak ringan. Jumlah bantuan bagi kategori rusak berat Rp 50 juta, Rusak Sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta.
Dalam aksi, para korban mempertanyakan hasil fervijasi dan validasi tersebut karena dana yang masuk ke rekening mereka berbeda dengan yang diterima atau dicairkan dadi BRI berdasarkan rekomendasi pencairan dari BPBD kabupaten Kupang.
Pihak DPRD mengagendakan RDP lanjutan karena dalam RDPkemarin pihak BRI tidak hadir. (Jmb)