25.8 C
Kupang
Minggu, September 14, 2025
Space IklanPasang Iklan

KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS Diperiksa DKPP Dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kupang, TiTo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sepuluh penyelenggara pemilu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (12/9) di kantor KPU NTT.

Pemeriksaan berlangsung dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan 181-PKE-DKPP/VIII/2025.

Dikutip dari dkpp.go.id, lima dari sepuluh penyelenggara pemilu yang diperiksa adalah Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly A. Funu, beserta empat anggotanya, yaitu Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu.

Kelima nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 yang diadukan oleh Victor Tampani.

Selain itu, Ketua dan empat Anggota KPU Timor Tengah Selatan juga menjadi teradu dalam perkara nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 yang diadukan oleh Dony E. Tanoen yang berasal dari Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT).

Dalam perkara ini, Dony juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (selanjutnya disebut Bawaslu Timor Tengah Selatan) Desi M. Nomleni beserta empat anggotanya, yaitu Aryandi A. Amiruddin, Longginus Ulan, Dedan M. Aty, dan Ridwan Tapatfeto.

Perkara 164-PKE-DKPP/VI/2025

Victor Tampani selaku pengadu mendalilkan Ketua dan empat Anggota KPU Timor Tengah Selatan telah lalai dalam melaksanakan prosedur atau mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pasca Pemilu 2024.

Victor mengungkapkan, hal ini bermula saat meninggalnya salah satu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terpilih bernama Serismen S.Y. Liufeto meninggal dunia pada 13 Agustus 2024 atau tujuh hari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029.

Dalam sidang ini diketahui, Victor merupakan calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilu 2024. Ia berkontestasi di /Daerah Pemilihan (Dapil) IV, regional yang sama dengan mendiang Serismen S.Y. Liufeto.

Menurut Victor, tiga caleg dengan suara terbanyak dalam dapil tersebut adalah Serismen S.Y. Liufeto dengan 1.288 suara, Marthen Tualaka dengan 1.149 suara, dan dirinya sendiri dengan 476 suara.

Ia menambahkan, berdasar ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 (PKPU 6/2024) KPU Timor Tengah Selatan seharusnya melakukan proses pergantian calon terpilih selama 14 hari. Namun hingga selesainya tahapan Pilkada 2024, hal tersebut tidak terlaksana.

“Marthen Tualaka menjadi Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024,” kata Victor.

Victor berpendapat, majunya Marthen Tualaka sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 seharusnya telah menggugurkan Marthen sebagai calon PAW. Namun, ternyata KPU Timor Tengah Selatan tidak segera melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Victor meskipun telah melayangkan surat kepada Ketua KPU Timor Tengah Selatan.

Baca juga  Yayasan Ume Daya Nusantara Perkuat Kapasitas Kelompok Pemerhati Desa di Semau - Kupang

KPU Timor Tengah Selatan, kata Victor, justru memproses PAW setelah usainya tahapan Pilkada 2024.

“Mengapa KPU Timor Tengah Selatan baru akan memproses pergantian tersebut di atas setelah selesai Pilkada serentak? Seolah-olah KPU Timor Tengah Selatan menunggu hasil Pilkada yang diikuti Marthen Tualaka,” ungkapnya.

Ketua KPU Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly A. Funu membantah dalil yang disampaikan Victor. Andhy menegaskan, pihaknya tidak memiliki itikad untuk menunda-nunda proses PAW ini.

Andhy mengklaim, pihaknya telah bertindak pro aktif dengan beberapa kali berkoordinasi dengan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan untuk meminta dokumen yang menjadi dasar dari proses PAW ini sejak 14 Agustus 2024 atau sehari setelah meninggalnya Serismen S.Y. Liufeto.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen autentik atau akta kematian dari Serismen S.Y. Liufeto. Menurut Andhy, tanpa akta kematian KPU Timor Tengah Selatan tidak dapat menindaklanjuti proses PAW karena hal ini diatur dalam ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024.

“Kami telah mengirim surat kepada Partai Hanura pada 9 September 2024. Selain secara tertulis, KPU Kabupaten TTS juga berkoordinasi secara lisan, saat itu Partai Hanura menyebut keluarga almarhum masih dalam keadaan duka sehingga mereka masih menunggu pengurusan akta kematian oleh keluarga almarhum,”jelasnya.

Andhy menambahkan, hingga bulan Maret 2025 pihaknya tidak menerima surat balasan dan akta kematian Serismen S.Y. Liufeto dari DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan.

Akta kematian tersebut justru diterima KPU Timor Tengah Selatan dari pimpinan DPRD Timor Tengah Selatan pada 12 Februari 2025. Sedangkan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan baru mengirim akta kematian tersebut pada 17 Maret 2025.

Setelah menerima akta kematian Serismen S.Y. Liufeto, lanjut Andhy, KPU Timor Tengah Selatan segera melakukan tindakan-tindakan untuk memproses PAW. Andhy menyebut pihaknya menetapkan Marthen Tualaka sebagai pengganti Serismen S.Y. Liufeto.

Ia menyebut hak Marthen Tualaka sebagai calon PAW tidak gugur meskipun menjadi Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

“Marten Tualaka ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tidak berstatus sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilu 2024, sehingga tidak menggugurkan hak yang bersangkutan,” jelas Andy.

Baca juga  Yosep - Aurum Mumulai Penataan Struktur Birokrasi, Besok 23 Pejabat Eselon II Dilantik

Perkara 181-PKE-DKPP/VIII/2025

Dony E. Tanoen selaku pengadu dalam perkara ini, mendalilkan sejumlah aduan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada 2024 kepada sepuluh teradu. Di antaranya adalah menyebut para teradu telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas karena menetapkan seorang mantan terpidana kasus asusila bernama Jean E. M. Neonufa dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu 2024.

“Yang bersangkutan berstatus mantan terpidana asusila dan belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku (sebagai calon, red.),” ungkap Dony.

Ia juga menduga para teradu telah bertindak tidak netral dan tidak adil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2024, karena meloloskan bakal calon Bupati bernama Salmun Tabun yang pernah menjadi narapidana korupsi.

“Salmun Tabun mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana korupsi melalui media online yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini bertentangan dengan bertentangan dengan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024,” katanya.

Dalil-dalil tersebut dibantah oleh para teradu. Ketua KPU Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly A. Funu menyebut penetapan Jean E. M. Neonufa dalam DCT Anggota DPRD Timor Tengah Selatan dalam Pemilu dilakukan bersamaan dengan penetapan DCT Pemilu 2024 pada 3 November 2024.

Pada periode tersebut, kata Andhy, ia dan keempat koleganya belum dilantik sebagai Anggota KPU Timor Tengah Selatan.

“Para Teradu belum menjadi Anggota KPU Kabupaten TTS karena baru dilantik pada tanggal 3 Februari 2024,” jelas Andhy.

Sedangkan terkait penetapan Salmun Tabun sebagai Calon Bupati dalam Pilkada 2024, Andhy menilai bahwa Salmun Tabun telah melaksanakan kewajiban mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa online lokal bernama Flobamora_news.com pada 27 Agustus 2024.

Ia mengakui bahwa media online tersebut memang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Namun, Andhy merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia sehingga dianggap KPU Timor Tengah Selatan memiliki kualifikasi untuk memberitakan pengumuman status narapidana yang pernah dimiliki oleh Salmun Tabun.

Baca juga  Seleksi Calon Sekda Kupang, Belum Ada Nama Teldy Sanam, Ada Ren Dano, Mantan Camat Sulamu 

“Media online Flobamora-news.com merupakan perusahaan pers yang legal karena telah berbadan hukum sejak 2021,” kata Andhy.

Pihak KPU Timor Tengah Selatan sendiri telah berupaya berkoordinasi dengan Dewan Pers. Berdasar koordinasi tersebut diketahui Flobamora-news.com tengah dalam proses verifikasi.

“Upaya Flobamora_news.com mendaftar ke dewan pers adalah suatu itikad baik yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, selain itu dewan pers juga menyebutkan bahwa secara konten berita tidak ada perbedaan antara perusahaan pers yang terdaftar dengan perusahaan pers yang terverifikasi,” ungkap Andhy.

Sementara Ketua Bawaslu Timor Tengah Selatan, Desi M. Nomleni, menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Timor Tengah Selatan, kata Desi, saat itu telah meminta kepada KPU Timor Tengah Selatan memberikan akses pengawasan terhadap verifikasi yang dilakukan melalui aplikasi Silon.

“Setelah tahapan verifikasi administrasi dokumen bakal calon DPRD Timor Tengah Selatan, ditemukan empat bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, termasuk Jean E. Neonufa,” ujar Desi.

Khusus untuk dokumen Jean E. Neonufa, Bawaslu Timor Tengah Selatan menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Soe, untuk berkenan memberikan salinan Putusan Pengadilan Negeri SoE terhadap kasus Jean E. Neonufa.

Dalam data yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Soe, Jean E. Neonufa memang diklasifikasikan dalam perkara kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Pengadilan menghukum Jean E. Neonufa dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Ancaman hukuman dan hukuman penjara tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan sehingga Jean E. Neonufa dapat melanjutkan pencalonannya pada Pemilu 2024.

Sedangkan dalam pengawasan terhadap pencalonan Salman Tabun, Desi menyebut bahwa Bawaslu Timor Tengah Selatan telah klarifikasi langsung kepada Flobamora-news.com dan diketahui bahwa media online tersebut terafiliasi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Berdasar klarifikasi itu juga diketahui bahwa JMSI telah terdaftar dalam Dewan Pers. “Flobamora News terdaftar pada Dewan Pers dengan nama Jaringan Media Siber Indonesia,” ungkap Desi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, J Kristiadi, didampingi oleh empat Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) Amrunur Muh Darwan (TPD Provinsi NTT unsur Masyarakat), Baharudin Hamzah (TPD Provinsi NTT unsur KPU) dan Farhan Suhada (TPD Provinsi NTT unsur masyarakat). (Sumber: dkpp.go.id)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini