Kupang, TiTo – 2.100 unit rumah khusus untuk warga eks pejuang Timor Timur yang dibangun kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di desa Oebola dalam kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai dimanfaatkan.
Sebanyak 324 KK penerima manfaat telah diserahkan kunci dan sertifikat oleh pemerintah pada Sabtu (20/9) dan diminta untuk segera menempati rumah mereka sebelum tanggal 30 September 2025.
Dengan dihuninya 324 rumah tersebut maka masih tersisa 1.776 rumah yang belum dihuni.
Kenapa 2.100 unit rumah itu tidak serentak dihuni oleh para penerima manfaat? Terhadap pertanyaan ini Pejabat dari Direktorat jenderal (ditjen) Ciptakarya kementerian PUPR, Bayu Mulyantono yang diwawancarai timurtoday.id usai acara penyerahan kunci dan sertifikat kepada 324 warga tersebut megatakan proses hunian itu akan dilakukan secara bertahap sesuai rekomendasi dari Kejati NTT dan Kementerian PKP. “324 itu sebenarnya setelah ada rekomendasi dari kementerian PKP dan kejaksaan tinggi. Jadi ini memang sudah ada kesepakatan beberapa pihak sehingga yang bisa dilakukan untuk tahap pertama ini hanya 324 unit,”katanya.
Ia mengakui kalau saat ini masih ada pekerjaan perbaikan dan pembenahan pada sejumlah unit rumah sehingga belum bisa dihuni. Prosss perbaikan dan pembenahan itu diinformasikan tengah berlangsung dalam masa pemeliharaan proyek pembangunan 2.100 rumah tersebut yang akan berakhir pada tanggal 26 Februari 2026.
Meski demikian kata Bayu, tengah diupayakan agar hingga 31 Desember 2025 ini semua unit rumah sudah bisa ditempati. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kunci dan sertifikat untuk 500-an KK lagi.
“Tadi pak bupati menyampaikan bahwa maksimal 31 Desember sudah seluruhnya (ditempati),”kata Bayu yang meyakini bahwa pekerjaaan perbaikan akan tuntas secepatnya sehingga pada akhir Desember ini semua rumah ditempati.
Asisten pembinaan Kejati NTT, Sherly Manutede kepada wartawan usai acara tersebut juga mengatakan kalau proses penghunian rumah 2.100 tersebut dilakukan setelah ada rekomendasi dan persetujuan Kejati NTT yang sementara melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan 2.100 unit rumah tersebut.
“penyerahan itu atas rekomendasi dan persetujuan Kejati dimana setelah hasil pemeriksaan, 324 itu sudah layak huni sehingga boleh diserahkan,”katanya.
“Penyelidikan masih tetap jalan karena Kejati ingin memastikan rumah yang dihuni dalam keadaan save (aman),”sambung Sherly.(Jmb)