SoE, TiTo – Yefta Banunaek, nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Martabe Jaya Cabang SoE, Timor Tengah Selatan (TTS) merasa telah tertipu soal produk deposito yang ditawarkan koperasi tersebut.
Yefta Banunaek telah mendepositokan Rp 20 juta uangnya untuk enam bulan Februari 2025 lalu namun hingga kini bunga deposito belum diberikan oleh pihak koperasi meski telah diminta melalui oknum karyawan koperasi tersebut.
Yefta Banunaek menjelaskan pada 24 Februari 2025, ia ditawari oleh seorang pegawai Martabe Jaya untuk menempatkan deposito dengan bunga 8 persen dan jangka waktu enam bulan.
Ia kemudian menyetorkan uang secara bertahap Rp10 juta pada 25 Februari 2025, dan Rp10 juta lagi pada 26 Februari 2025.
Namun, setelah transaksi dilakukan, ia tidak pernah menerima bukti deposito (bilyet deposito).
“Saya sempat minta bukti deposito, tapi dijawab ‘aman, kita satu kantor’. Karena percaya, saya tidak curiga,” ujar Yefta dikutip dari korantimor.com.
Pada 5 Agustus 2025, Yefta mulai menanyakan proses pencairan deposito kepada pimpinan cabang Martabe Jaya Soe, Anselmus Kelen, yang menjanjikan pencairan dilakukan pada 18 Agustus 2025. Namun hingga tanggal tersebut, dana belum juga diterima.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Anselmus menjelaskan bahwa pencairan dilakukan bertahap karena ada lima nasabah lain yang juga melakukan penarikan deposito di bulan yang sama. Ia juga beralasan bahwa sistem transfer bank (SKN-BI) mengalami kendala teknis.
“Katanya sistem sedang error, jadi pencairan butuh waktu tiga jam bahkan satu hari. Saya percaya dan tetap menunggu,” tutur Yefta
Namun hingga awal September 2025, dana belum juga cair. Anselmus kemudian menyampaikan bahwa Rp10 juta dari deposito Yefta dititipkan kepada seseorang bernama Yusmina Tsu, dan meminta korban untuk menghubungi yang bersangkutan.
“Saya coba cari tahu alamat Ibu Yusmina, tapi sampai pertengahan September dia belum datang ke Soe. Sementara Pak Anselmus terus janji-janji, tapi tidak ada realisasi,” tambah Yefta
Menurutnya, Anselmus beberapa kali menjanjikan tanggal pencairan pada tanggal 24 dan 25 September namun tidak terealisasi.
Anselmus juga membuat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai dengan tanggal percairan pada 2 Oktober 2025, namun tetap tidak ada kejelasan. Bahkan ketika didatangi ke rumahnya pada 9 dan 10 Oktober 2025, Anselmus tidak mau ditemui dengan alasan sedang sakit di Kecamatan KiE.
Merasa dipermainkan, Yefta akhirnya meminta pendampingan kuasa hukum Arman Tanono,S.H. untuk menangani kasus ini. Dari total Rp20 juta dana deposito, baru Rp3,2 juta yang dikembalikan.
“Saya merasa ditipu. Saya saja yang kerja di tempat itu bisa diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa. Ini harus diproses secara hukum,” tegas Yefta.
Pihak manajemen koperasi belum berhasil dikonfirmasi media ini. WhatsApp permintaan wawancara media ini belum direspon hingga berita ini dipublikasi.(Jmb)