Lewat media massa ketua IKIF Asten Bait menyodorkan temuan itu ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang. Ia meminta Kejari Kupang untuk memeriksa kualitas pekerjaan jalan tersebut karena diduga mengabaikan spesifikasi tekhnis pekerjaan yang dikontrakkan dinas PUPR kabupaten Kupang.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang harus segera menindaklanjuti keluhan masyarakat kecil terkait proyek jalan yang diduga kuat dikerjakan asal jadi,” ujar Asten.
Setahu IKIF proyek peningkatan jalan Oelbiteno-Fatuleu ini dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor: 602/157/PU/2021, dengan masa kerja 120 hari terhitung sejak 21 Juni 2021 hingga 18 Oktober 2021, serta masa pemeliharaan selama 500 hari kalender.
Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.870.000.000.
“Kontruksi jalan buruk sekali. Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang segera turun ke lapangan, mendalami, dan mengusut tuntas persoalan proyek ini,” tegas Asten.
Menurutnya, sejak awal pengerjaan, kondisi jalan sudah tampak rusak. Banyak titik badan jalan yang terkelupas, berlubang, dan tidak pernah diperbaiki sejak tahun 2022. Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan.
“Sebagai aktivis, kami sangat kecewa karena proyek ini menggunakan uang rakyat. Jangan sampai aparat penegak hukum tebang pilih dalam menangani persoalan seperti ini,” tambahnya.
Asten menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum terkait proyek tersebut hingga tuntas.
“Jika keluhan ini diabaikan, maka kami bersama masyarakat akan mendatangi langsung Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” pungkasnya.(Oca)