29.3 C
Kupang
Sabtu, November 15, 2025
Space IklanPasang Iklan

Maximus Terancam Bui Karena Bisnis Porang Dengan Pangeran Purnomo

Rote Ndao, TiTo – MNK alias Maximus, warga kabupaten Rote Ndao provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini terancam masuk Bui karena bisnis jual beli umbi Porang dengan Pangeran Catur Purnomor, pengusaha asal Jawa.

Maximus dilaporkan Pangeran ke Polisi karena dianggap telah melakukan penipuan terhadapnya soal pengiriman umbi Porang. Maximus kini berstatus tersangka atas laporan Pangeran tersebut.

Berkas Perkara Maximus juga sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BaA, Rote Ndao sehingga pada Senin (10/11) penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka Maximus beserta Barang bukti kasus tersebut ke JPU Kejari BaA. Maximus kini menanti proses persidangan di Pengadilan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kanit I Pidana Umum Aiptu Yafet, S.H. kepada JPU Halim Irmanda, SH.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli antara Maximus dengan Pangeran Catur Purnomo untuk pengadaan umbi porang sebanyak 10 ton. Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp68.775.000 sebagai modal awal, dengan janji pengiriman pada 6 Juli 2025. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan hanya mengembalikan Rp20 juta.

Maximus sempat mengaku telah mengirimkan umbi porang menggunakan dua truk, namun setelah tiba di Kupang, hanya satu truk yang membawa muatan, itupun hanya 1,6 ton. Setelah disortir, hanya 40 kg yang merupakan porang asli, sementara sisanya umbi walur yang menyerupai porang. Akibat perbuatan itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp48.775.000 dan melapor ke Polres Rote Ndao pada 14 Juli 2025.

Kasus ini sempat terkendala karena tersangka melarikan diri, sehingga Polres Rote Ndao mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 September 2025. Lima hari kemudian, tersangka berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya tahap penyidikan dinyatakan lengkap.

Baca juga  Ribuan Kain Tenunan Motiv Amarasi Karya Mama - mama Desa Kotabes Akan Dipamerkan di Perayaan HUT RI di Kupang

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai, S.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan antara lain satu jepitan surat perjanjian pembelian porang, 25 karung umbi porang diduga palsu, satu karung porang asli seberat 40 kg, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiga bukti transaksi pembayaran, dan satu unit HP Oppo Reno 4.

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. mengapresiasi jajaran Sat Reskrim atas profesionalisme dan loyalitasnya dalam penanganan kasus tersebut. (Oca)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini