30.3 C
Kupang
Minggu, Desember 21, 2025
Space IklanPasang Iklan

FKPKMP TTS : “Pemda Masa Bodoh Dengan Keberadaan Koperasi Merah Putih”

SoE, TiTo – Forum Komumikasi Pengurus Koperasi Merah Putih (FKPKMP) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menilai Pemerintah daerah (Pemda) setempat masa bodoh dengan keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah itu.
            Penilaian itu didasari sikap Pemda TTS yang dirasa tidak serius menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
             Desem. I.G. Tlonaen, S.IP
Koordinator FKPKMP kabupaten TTS, Sabtu (20/12) menyampaikan
dalam Instruksi tersebut Bupati sebagai Ketua Satgas diperintahkan untuk menyelaraskan serta mencantumkan Program, Kegiatan dan sub kegiatan terkait yang mendukung Pembangunan Fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah serta menyediakan anggaran yang diperlukan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah. Bupati juga diperintahkan untuk menyediakan lahan/tanah dari barang milik daerah kabupaten dan/atau aset desa siap bangun minimal 1000 meter persegi.
Namun hingga saat ini hal tersebut diabaikan sehingga dianggap pemda tidak memberi perhatian serius terhadap instruksi tersebut.
           Sesuai data yang diperoleh ungkap Desem kurang lebih baru 30-an Desa/Kelurahan yang sudah tersedia lahan/tanah yang sementara dibangun sedangkan Desa/Kelurahan yang lain tidak tersedia lahan/tanah untuk lokasi Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
           Desem mengemukakan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini adalah satu-satunya Program Strategis Nasional yang ditindaklanjuti dengan 2 (dua) Instruksi Presiden (Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres 17 Tahun 2025) artinya Program ini serius diperhatikan oleh Presiden Prabowo tetapi Pemerintah Daerah TTS menganggap hal sepele yang tidak menjadi prioritas.
            Aset-Aset Daerah berupa Gedung, Tanah/Lahan yang terbengkalai yang bisa dimanfaatkan sebagai Lokasi Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih semestinya diserahkan untuk pembangunan, setelah dibangun Gedung tersebut juga akan menjadi Aset Daerah. “Tidak tersedia lahan, belum adanya Surat Penegasan Bupati tentang Pemanfaatan Aset Daerah menjadi faktor utama terlambatnya Pembangunan Gerai  dan operasional Koperasi Merah Putih,”ungkap Desem Tlonaen.
           Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika tidak tersedia tanah di Desa/Kelurahan seharusnya segera alokasikan anggaran untuk Pengadaan Tanah/Lahan di Desa dan lambatnya Penyediaan Lahan di Desa untuk Pembangunan seharusnya Bupati segera membentuk Tim Percepatan Pengadaan Lahan/Tanah untuk Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih karena terlalu banyak persoalan dan beban yang diberikan kepada Desa, beban pengadaan lahan diberikan kepada Pemerintah Desa yang serba terbatas sehingga perlu adanya Tim yang bertugas mengidentifikasi lahan dan melaporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti
“Koordinasi persiapan lahan justru dibantu oleh Babinsa yang bukan tupoksinya, Tim ini ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Kodim 1621 TTS sebagai Pelaksana Pembangunan Gerai di Wilayah Timor Tengah Selatan,”bebernya.
            Jika Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah maka menurut Desember itu akan berdampak buruk pada kinerja pembangunan desa di waktu yang akan datang karena Instruksi Presiden ini mengisyaratkan Pemotongan Dana Desa sekitar 600 juta per tahun selama 6 tahun untuk Jaminan Pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih harus segera beroperasi dengan Strategi Bisnis yang tepat agar dapat menggantikan minimal 20% dari total keuntungan kembali ke Desa sehingga Desa dapat melaksanakan kegiatan Pembangunan di Desa. “Bagaimana mau mengembalikan Dana Desa jika kita tidak ada Gerai untuk Operasional Koperasi Merah Putih, beban berat dan ketakutan akan dialami oleh Pengurus Koperasi Merah Putih,”katanya.
          Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menurutnya cukup membuat Pemerintah desa kebingungan karena beberapa desa tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II, salah satu poin penting dalam Peraturan ini kata Desem adalah Keberadaan Koperasi Merah Putih.
         Ia juga mengungkapkan bahwa Gejolak yang terjadi di beberapa desa terhadap Peraturan Menteri Keuangan ini seharusnya menjadi peringatan Pemerintah Daerah untuk benar-benar mempersiapkan Kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa.
“Ini baru awal, hal lebih krusial yang harusnya sudah dipersiapkan adalah setelah dibentuk Koperasi Merah Putih mau buat apa, jenis usaha apa yang mau dilakukan untuk memperoleh keuntungan agar bisa dikembalikan ke Desa, Strategi Bisnis dan Usaha yang akan dilakukan oleh para Pengurus Koperasi Merah Putih harus menjadi perhatian serius bila perlu ada road map Kabupaten TTS tentang Rencana Bisnis Koperasi Merah Putih di Kabupaten TTS agar bisa menjadi Panduan Pengurus dalam mengelola Bisnis yang tepat di Desa masing-masing, jangan sampai Pengurus yang dikorbankan tanpa gaji dan insentif karena Pemerintah masa bodoh sampai saat ini,”katanya.(Jmb)
Baca juga  Nasabah KSP Martabe Jaya di SoE - TTS Merasa Ditipu, Bunga Deposito Belum Diterima

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini