Kupang, TiTo – Pernyataan Sekretaris dewan (sekwan) kabupaten Kupang, Novita Foenay dan Sherly Mu, pemilik restoran Nelayan Kupang soal hutang piutang biaya makan minum di sekretariat DPRD Kupang menyajikan fakta adanya perbedaan besaran uang yang dibayar Setwan dan yang diterima restoran Nelayan soal anggaran makan minim DPRD Kupang tahun 2025.
Dalam rekaman vidio konferensi pers yang beredar, Setwan Novita mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat anggaran yang sudah dipertanggungjawabkan oleh setwan untuk pembayaran makan minum DPRD ke restoran Nelayan sebesar Rp 1.127.140.000. sehingga tak ada lagi hutang biaya makan minum dari kantor DPRD ke restoran Nelayan.
Malah menurut sekwan Novita dari Rp 1,12 miliar itu ada kelebihan pembayaran ke restoran Nelayan sebesar Rp 82.150.000 yang harus disetor kembali oleh restoran Nelayan.
Kelebihan pembayaran itu dihitung berdasarkan hasil penjumlahan terhadap 102 kwitansi dan nota tindisisan bukti pembayaran ke Restoran Nelayan yang dipegang pihak Setwan.
Kata sekwan Novita berdasarkan angka uang dalam 102 kwitansi dan nota tindisan tersebut harusnya yang diterima restoran Nelayan sebesar Rp 1.030.440.000 saja. Sehingga ada kelebihan bayar sekitar Rp 82 juta yang harus diambil kembali oleh pihak setwan.
“Setahu saya dalam pertanggungjawaban keuangan itu sudah (terbayar). Saya telusuri dan berdasarkan LHP dari inspektorat itu Rp 1.127.140.000. Saat dikonfirmasi ke resto nelayan berdasarkan kwitansi dan nota yang kami pegang ada 102 nota kwitansi yang totalnya Rp Rp 1.030.440.000. Dengan nilai itu maka ada kelebihan 82.150.000 ditambah pembelian kopi gula dimini market nelayan Rp 14 juta. Kalau dikurangi dengan LHP Inspektorat maka ada kelebihan pembayaran ke restoran Nelayan Rp 82 juta. Dengan begitu tidak ada hutang sekretariat DPRD ke restoran Nelayan,”beber sekwan Novita dalam vidio konferensi pers yang beredar.
Menanggapi pernyataan sekwan Novita itu Sherly Mu, pemilik restoran Nelayan, juga dalam rekaman vidio yang beredar menyampaikan bahwa dalam tahun 2025 ia baru menerima dua kali pembayaran uang makan minum dari setwan yang masing-masingnya Rp 200 juta dan Rp 250 juta. Kabarnya pembayaran itu via transfer rekening.
Dari pernyataan kedua belah pihak itu maka jelas ada selisih uang antara yang dibayar Setwan dan yang diterima restoran Nelayan. Timbul pertanyaan publik, kemana atau dimana selisih uang itu.
Surat PernyataanÂ
Terkait dengan pembayaran uang makan minim sekretariat DPRD Kupang ini, timurtoday.id mendapat foto surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Sherly Mu, pemilik restoran Nelayan dengan dua pejabat di setwan DPRD Kupang yakni Rony Natonis dan Eli Bessie.
Dalam surat pernyataan itu Rony dan Eli menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran hutang uang makan minum sebesar Rp 359 juta saat pencairan GU berikut.
Apabila pernyataan itu tidak dipenuhi oleh keduanya maka Sherly Mu berhak melaporkan hal itu kepada yang berwajib. Surat pernyataan itu bertanggal 10 Agustus 2025.
Rony Natonis, Eli Bessie yang dikonfirmasi soal surat tersebut belum merespon hingga berita ini diturunkan.
Sementara Sherly Mu dalam keterangannya kepada wartawan di vidio yang beredar mengakui soal adanya surat pernyataan tersebut. (Jmb)
