29.3 C
Kupang
Senin, Desember 29, 2025
Space IklanPasang Iklan

Natal Berdarah di Nakfunu, Timor Tengah Selatan 

SoE, TiTo – Perayaan Natal umat Kristiani di desa Nakfunu kecamatan Amanuban tengah kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dilumur duka atas meninggalnya Efraim Mauboi (72), warga desa setempat, Kamis (25/12) malam. Ia tewas bersimbah darah di rumahnya karena diduga ditusuk menantunya Joni Ang (49), warga RT 01 RW 01 Desa Nakfunu.

Peristiwa itu menggemparkan warga setempat. Polisi bertindak cepat, Joni Ang yang sempat melarikan diri ke hutan ditangkap dan diproses hukum.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (25/12/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA, seusai pelaku mengikuti ibadah puncak Natal 25 Desember 2025.

Awalnya sekitar pukul 17.00 WITA pelaku mendatangi korban untuk meminjam baju kemeja dan selimut untuk dikenakan ke gereja.

“Permintaan pelaku ditolak korban karena kemeja dan selimut Timor tersebut sedang dipakai korban,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan persnya.

Penolakan itu memicu amarah pelaku. Setelah mengikuti ibadah Natal, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah.

Berdasarkan keterangan anak-anak korban, yakni Fares Mauboi, Yori Mauboi, dan Lasarus Ati, korban sempat berteriak meminta tolong sebelum menghembuskan napas terakhir. “Korban sempat berteriak ‘au au au Joni potong saya’, sehingga para saksi berlari menuju rumah korban,” kata Kasat Reskrim.

Saat para saksi tiba di lokasi, korban ditemukan sudah bersimbah darah dalam kondisi kritis.

Petugas medis yang datang ke lokasi sempat memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong.

Hasil visum et repertum luar yang dilakukan tim medis Puskesmas Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, oleh dr. HO. Indra Holiyono dan dr. Ghayda Nafisa Assakura menemukan luka terbuka pada bagian kepala, leher, bahu, punggung, serta tangan kanan dan kiri korban akibat kekerasan benda tajam, bahkan salah satu tangan korban terputus. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan.

Baca juga  Ketika Nenek Renta di TTU Mencari Keadilan

Aparat Polres TTS yang dipimpin Wakapolres TTS Kompol Ibrahim bersama tim gabungan langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (27/12/2025) oleh tim gabungan Polres TTS bersama warga setempat dan saat ini telah diamankan di sel Mapolres TTS,” ungkap AKP Wayan Pasek.

Atas perbuatannya, pelaku Joni Ang dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Oca/korantimor.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini