Kupang, timurtoday.id – Jalinan asmara antara DM (24), perempuan muda asal desa Silu kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, NTT dan AK oknum guru PPPK di salah satu SMP Negeri di kecamatan Fatuleu kini tak sedap lagi dirasa oleh DM.
Setelah hamil, DM bersama orang tua dan keluarganya kini mengejar janji nikah yang pernah diutarakan AK saat diawal-awal hubungan mereka.
Perjuangan DM dan keluarga mengejar janji AK kini tak sendiri. Mereka bergerak bersama aktifis mahasiswa, Asten Bait, ketua IKIF.
Asten Bait kepada timurtoday id mengatakan janji nikah AK dinyatakan saat mendatangi rumah DM pada 24 November 2025. dan bilang ke orang tua: “dia (AK) saat itu bilang ke orang tua DM, Kami mau menikah,”ungkap Asten.
Kata Asten bahkan kedua keluarga DM dan AK pun sempat bertemu dan bersepakat pada 3 Desember 2025 soal rencana pernikahan keduanya yang akan digelar April 2026.
Namun kata Asten rencana itu mendadak berubah pada 6 Desember 2025 pagi. Saat itu AK datang ke rumah DM bersama ibunya untuk membatalkan rencana tersebut. “Mereka menolak bertanggungjawab. Keluarga kemudian melaporkan itu ke
Kepala Sekolah tempat AK mengajar,”terang Asten.
Asten menyampaikan pada Senin (12/1) hari ini, ia bersama orang tua dan keluarga DM akan mendatangi dinas P dan K kabupaten Kupang untuk mengadukan AK yang meningkari janji nikahnya. (Jmb)