26.8 C
Kupang
Selasa, Januari 20, 2026
Space IklanPasang Iklan

Ayub Titu Eki ‘No Comment’ Soal Ini, Kenapa?

Kupang, timurtoday.id – Dalam rezim Yosep Lede – Aurum Titu Eki sebagai bupati dan wakil bupati Kupang, Ayub Titu Eki sering terpublikasi di media massa dengan mengomentari sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah kabupaten Kupang. Diantaranya soal persoalan dana badai Seroja dan Hutang piutang anggaran makan minum antara sekretariat DPRD Kupang dengan restoran Nelayan.

Di dua persoalan tersebut, Ayub Titu Eki yang juga mantan bupati Kupang berpendapat kesalahan ada pada pihak pemerintah. Di masalah dana Seroja, Ayub Titu Eki menuding mantan bupati Kupang, Korinus Masneno bertanggungjawab atas persoalan itu.

Di masalah Hutang piutang restoran Nelayan dengan sekretariat DPRD, menurut Ayub Titu Eki, sekretaris dewan (sekwan) bertanggungjawab atas persoalan itu.

Sepekan belakangan perhatian publik kabupaten Kupang tersita dengan menculnya hasil Pemantauan dan Evaluasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025.

Di SK Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2026 yang ditetapkan tanggal 9 Januari 2026 itu dari 22 kabupaten/Kota di NTT, kabupaten Kupang meraih scor penilaian Kurang baik atau kategori D dengan indeks penilaian 1,97. Indeks Kabupaten Kupang 2025 itu dibawah 3 Daerah Hasil Pemekaran dari kabupaten Kupang yakni Kota Kupang yang meraih kategori A (tertinggi) dengan indeks pelayanan 4,002, kemudian Rote Ndao yang meraih kategori B dengan skor indeks 3,27 dan Sabu Raijua yang meraih kategori C dengan indeks 2,43. Kabarnya indeks layanan publik kabupaten Kupang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya di kategori C dengan indeks 2,66.

Soal itu Ayub Titu Eki ‘Mo Comment’. Ia tak mau memberikan komentar atau tanggapan ketika dihubungi timurtoday.id, Rabu (16/1) lewat layanan WhatsApp. “Shalom, maaf beta (saya) sonde (tidak) bisa komentar trims,”jawab Ayub Titu Eki singkat. Ia tidak menyampaikan kenapa ia tak mengomentari hal itu.

Baca juga  PAD Merosot, Tantangan Alfons Ganggas dkk

Mal Pelayanan Publik

Terkait hasil mengecewakan yang didapat pemkab Kupang soal indeks pelayanan publik tahun 2025 itu, bupati Yosep Lede mengatakan siap berbenah di tahun 2026.

Ia mengatakan menindaklanjuti hasil penilaian Kementerian PAN-RB) tahun 2025 itu, membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah solusi yang akan diambil. “kita tahun ini sedang menggagas mal pelayanan publik, satu pintu. Kita sedang urus syarat-syarat nya,” ungkap Bupati Yosep Lede dikutip dari rakyatntt.id.

Menurutnya, dengan dijalankan MPP maka layanan dari sejumlah OPD dan BUMD akan terintegrasi menjadi satu pintu dan mempermudah akses bagi masyarakat untuk mendapatkan perijinan, informasi serta layanan lainnya dari pemerintah daerah.

Tak hanya itu, MPP ini bisa membantu masyarakat dan para investor untuk mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan perijinan maupun akses informasi terkait dengan potensi-potensi usaha bisnis yang bisa dikembangkan di daerah. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini