27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kejari Kupang Identifikasi Modus Korupsi Dana Desa, Dibeberkan Dihadapan Ratusan Kades

Kupang, TiTo – Pihak intelijen Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, NTT, telah mengidentifikasi sedikitnya 9 modus korupsiĀ  yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa oleh kepala desa dan perangkatnya.
Ā  Ā  Ā  Ā Modus-modus korupsi tersebut dibeberkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kupang, Kirenius Paulus Tacoy, S.H.,M.H, saat memberikan materi dalam rapat evaluasi Dan koordinasi tentang penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kabupaten Kupang tahun 2025, Rabu (05/03) di kantor bupati Kupang yang dihadiri ratusan kepala desa.
Ā  Ā  Ā  Disampaikan Modus Penyalahgunaan Dana desa yang kerap terjadi yakni :
Ā  Ā  Ā 1. Membuat RAB di atas harga pasar kemudian membayar berdasarkan kesepakatan lain.
Ā  Ā  Ā 2. Kepala desa mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik dana desa yang bersumber dari dana sumber lain.
Ā  Ā  Ā  3. Meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak di kembalikan.
ā€œIni sering kali terjadi. Di TTU terjadi beberapa kasus yang sudah incracht, yang mana ada kepala desa yang beli mobil, motor dan keperluan pribadi dengan dana desa. Saya harap di Kabupaten Kupang tidak ada,ā€ ungkap kasie intel Kejari Kupang dikutip dari infontt.con.
Ā  Ā  4. Pembayaran ATK tidak sesuai dengan reel cost/nota pembayaran.
Ā  Ā  5. Melakukan pungutan pajak namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kantor pajak.
Ā  Ā  Ā 6. Melakukan pembelian inventaris desa namun digunakan secara pribadi.
Ā  Ā  Ā  7. Pemotongan dana desa oleh oknum aparat desa atau kepala desa
Ā  Ā  Ā 8. Membuat perjalanan Dinas fiktif dengan memalsukan tiket penginapan/perjalanan
Ā  Ā  Ā 9. Mark up pembayaran honorarium perangkat desa.
Ā  Ā  Ā  Disampaikan modus-modus korupsi tersebut bisa terjadi karenaĀ  beberapa faktor yakni:
Ā  Ā  Ā  Pertama, minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses Pembangunan desa.
ā€œWarga dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa, tetapi masih terbatas. Banyak warga yang tidak memiliki kemampuan cukup untuk memahami proses pembangunan, termasuk pemahaman anggaran di desa, hak dan kewajiban sebagai warga di desa,ā€ jelasnya.
Ā  Ā  Kedua, minimnya fungsi pengawasan anggaran di desa. Lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan pengawasan anggaran di desa. BPD seharusnya dapat berperan penting mencegah korupsi di desa, termasuk mendorong warga untuk Bersama-sama mengawasi Pembangunan di desa.
Ā  Ā  Ā Ketiga,Ā terbatasnya akses warga terhadap informasi seperti anggaran desa.
ā€œSebagai contoh, publikasi hanya seputar total jumlah anggaran yang diterima desa dan total jumlah pengeluaran. Sementara rincian penggunaan tidak dipublikasikan baik secara berkala, bahkan tidak diberikan sama sekali. Terbatasnya informasi mengenai seputar akses layanan seperti ksesehatan dan Pendidikan,ā€ jelasnya.
Ā  Ā  Ā  Ā Keempat ;keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar.
Ā  Ā  Ā  Ā Disampaikan korupsi di desa tidak selalu disebabkan Kepala Desa atau Perangkat Desa untuk sengaja melakukannya, tetapi dapat terjadi karena keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar.
Ā  Ā  Ā  Ā  Modus korupsi dana desa tersebut disampaikan sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga dan perangkat desa melakukan pengawasan aktif dengan monitoring setiap langkah yang dilakukan oleh kepala desa saat pembelanjaan dana desa.
Ā  Ā  Ā  Ā  Ā Dikatakan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawasi pembangunan desa agar penggunaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel, namun masyarakat juga perlu aktif dalam membantu pengawasan dari pihak Kejaksaan agarĀ  penggunaan Dana Desa tersebut tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
ā€œKejaksaan memiliki peran penting yang strategis dalam pengawasan penggunaan dana desa dengan dukungan penuh masyarakat,ā€ ujarnya.(Jmb/sumber:infontt.com)
Baca juga  Distribusi Pupuk Subsidi di Kabupaten Kupang,Ā  Stok Tahun 2024 Disalurkan di Tahun 2025, Kadis Jamin Tak Ada Praktik Mafia

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini