29.3 C
Kupang
Sabtu, Januari 24, 2026
Space IklanPasang Iklan

POLEMIK DAN SOLUSI PELAYANAN AIR BERSIH KOTA KUPANG 

oleh 

BARKA MANILAPAI

(Warga Kota Kupang, Peneliti pada NTTExplorer – Geoscience and Engineering Research Community)

Ditengah teriknya Kota Kupang, air adalah mahkota kehidupan. Namun, di balik keringnya keran-keran rumah tangga, terdapat sebuah drama bisnis dan birokrasi yang menguras rasa percaya masyarakat.

Kota ini terjebak dalam skema pengelolaan air tanah yang dipecah antara operator besar dan pengusaha air lainnya: PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang, BLUD Spam Provinsi NTT, operator air minum dalam kemasan (AMDK), bisnis air bersih (air tanki).

Semuanya mengeksploitasi air tanah Kota Kupang dengan hak konsesi dan izin pengeborannya masing-masing, sedang memainkan permainan ego teritorial yang rakyat menjadi taruhannya.

Di satu sisi, PDAM Kota Kupang sebagai BUMD memiliki tugas mulia untuk menjangkau seluruh masyarakat dengan air bersih. Di sisi lain, hadir pula PDAM Kabupaten Kupang, BLUD SPAM Provinsi NTT, operator AMDK hingga pengusahan air tanki, memiliki bisnis yang sah untuk mengeksploitasi air tanah dalam volume besar dan menjualnya—seringkali dengan harga yang jauh lebih mahal daripada air PDAM.

Konflik kepentingan ini tidak terelakkan. Kedua operator tersebut mengeksploitasi cekungan air tanah (akuifer) yang sama, tetapi dengan logika yang berbeda: satu untuk kepentingan publik, satu untuk keuntungan korporasi.

Sebuah paradoks yang pahit terjadi di Kota Kupang. Di tengah keluhan warga tentang air keran yang kerontang, ternyata ada dua perusahaan air minum daerah (dua PDAM) yang seharusnya menjadi penyelamat.

Bukan hanya satu, tetapi PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang beroperasi dengan mandat dan wilayah yang sama. Namun, alih-alih bersinergi memecahkan krisis air, keduanya justru sering terkunci dalam ego teritorial dan birokrasi yang justru memperdalam penderitaan masyarakat.

Baca juga  (OPINI) Polemik Seleksi dan Pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Kupang : Memciderai Prinsip Supremasi Hukum Dalam Tata Kelola Pemerintah

Konflik ini berakar pada pembagian wilayah administrasi: Kota Kupang sebagai daerah otonom dan Kabupaten Kupang yang mengelilinginya.

PDAM masing-masing wilayah hanya berwenang melayani konsumen di wilayah administrasinya sendiri. Persoalan muncul ketika realitas geografis dan demografis tidak mengenal batas dinas.

Daerah penyangga, area perbatasan, dan wilayah pemekaran baru seringkali terjebak dalam “tanah tak bertuan” layanan air bersih.

          Dampaknya nyata dan dirasakan langsung oleh warga:

Pertama, terjadi penurunan muka air tanah secara signifikan. Sumur-sumur tradisional warga, terutama di area sekitar pabrik pengeboran AMDK, mengering. Warga yang tidak terjangkau jaringan PDAM terpaksa membeli air dengan harga tinggi dari vendor swasta atau tangki air—sebuah ironi di kota yang seharusnya dikelilingi oleh sumber daya air.

Kedua, tarik-menarik kepentingan ini menciptakan kebuntuan dalam perluasan jaringan PDAM Kota Kupang. Seringkali, area yang strategis untuk pengeboran baru PDAM sudah “diklaim” atau berbatasan dengan konsesi AMDK, menimbulkan friksi birokrasi yang memperlambat pembangunan infrastruktur air bersih publik.

Ketiga, dan yang paling menyakitkan, adalah matinya rasa keadilan. Masyarakat menyaksikan truk-truk pengangkut air mentah atau produk AMDK hilir-mudik, sementara di rumah mereka, air ledeng hanya menetes beberapa jam sehari, atau bahkan tidak sama sekali. Ada kesan kuat bahwa akses terhadap sumber daya alam dasar justru dimonopoli untuk keuntungan segelintir pihak, sementara hajat hidup orang banyak diabaikan.

Keempat, Warga di Perbatasan Jadi Korban: Kelurahan atau kecamatan yang secara geografis berdekatan dengan pusat kota, tetapi secara administratif masuk Kabupaten Kupang, sering kesulitan mendapat perluasan jaringan. PDAM Kota tidak boleh memasang pipa ke wilayah “asing”, sementara PDAM Kabupaten mungkin terkendala jarak dan biaya. Akibatnya, warga di daerah penyangga terpaksa bergantung pada air tanah yang semakin surut atau membeli air tangki dengan harga selangit.

Baca juga  Penggantian Pejabat ASN oleh Kepala Daerah Baru, Antara Prinsip Merit Sistem dan Tantangan Politisasi

Kelima, In efisiensi dan Pemborosan Sumber Daya: Alih-alih membangun satu sistem perpipaan dan sumber air yang terintegrasi untuk kawasan metropolitan Kupang Raya, kedua PDAM membangun infrastrukturnya sendiri-sendiri. Dua sistem produksi, dua jaringan distribusi, dengan potensi sumber air yang sama. Ini adalah pemborosan anggaran yang masif dan mengabaikan prinsip keekonomian.

Keenam, Krisis Air Diperparah oleh Birokrasi: Ketika satu PDAM mengalami kekurangan air dari sumbernya, sulit terjadi transfer atau bantuan darurat dari PDAM “tetangga” karena hambatan birokrasi, perhitungan keuangan, dan ego wilayah. Solidaritas sebagai penyedia layanan publik dikalahkan oleh ego sektoral.

Ketujuh, Investasi dan Pembangunan Terhambat: Investor atau pengembang perumahan yang lahannya berada di area abu-abu administrasi sering menghadapi kebingungan dan kerumitan dalam mengurus sambungan air bersih. Hal ini menghambat pembangunan dan penataan kota yang terintegrasi.

Akar masalahnya adalah fragmentasi kebijakan dan lemahnya otoritas pengelolaan air tanah terpadu. Ini diperparah dengan kewenangan kala itu Izin pengambilan air tanah dikeluarkan pemerintah Provinsi NTT yang acapkali tanpa koordinasi yang kuat dengan visi ketahanan air Kota Kupang secara menyeluruh.

Kini izin pengambilan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Badan Geologi. Peralihan ini merujuk pada Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 dan Kepmen ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022. Tentu koordinasi dan efisinesi layanan menjadi lebih panjang, lebih jauh dan lebih lama meskipun pengurusan izin dilakukan secara daring (online) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

PDAM Kabupaten Kupang telah lebih dahulu eksis di wilayah Kota Kupang, BLUD SPAM Provinsi NTT mengelola air dari Bendungan Tilong, pengusaha AMDK dan air tanki beroperasi dengan izin dari pusat atau daerah dengan basis peraturan investasi, sementara PDAM Kota Kupang berjuang memenuhi target layanan publik. Tidak ada “wasit” yang kuat yang mampu mengatur alokasi, kuota, dan keberlanjutan akuifer Kota Kupang secara adil dan ilmiah.

Baca juga  Dukung Masyarakat Tolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis 

Sudah saatnya Pemerintah Kota Kupang mengambil alih kendali:

Pertama, diperlukan audit komprehensif terhadap kapasitas akuifer dan seluruh izin pengambilan air tanah yang ada.

Kedua, harus dibentuk badan atau tim terpadu yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur allotment (pembagian) air tanah, dengan prioritas mutlak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui PDAM.

Ketiga, PDAM Kabupaten Kupang, BLUD SPAM Provinsi NTT, operator AMDK, pengusaha air tanki harus diwajibkan untuk berkontribusi pada pembangunan infrastruktur air bersih Kota Kupang dan program konservasi air tanah di kota kupang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungannya yang wajib. Dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Air adalah hak asasi manusia, bukan komoditas yang boleh diperebutkan oleh ego sektoral. Ego teritorial antara operator ini harus diakhiri. Pemerintah harus berpihak pada warga, bukan pada kepentingan bisnis semata.

Kota Kupang tidak bisa membiarkan warganya terus kehausan di atas sumber airnya sendiri. Kedaulatan air untuk rakyat Kota Kupang harus dikembalikan, dimulai dari mengatur ulang tata kelola air tanah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini