26.4 C
Kupang
Rabu, Mei 13, 2026
Space IklanPasang Iklan

Privatisasi Pantai: Kontroversi, Adaptasi, dan Studi Kasus

Oleh : 

Paulus Oktofianus Adu

Alumni Jurusan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang

 

Masalah

Masyarakat Kabupaten Rote Ndao dihebohkan oleh sebuah postingan viral yang diunggah oleh akun facebook Mus Frans (15/02/2025) yang kemudian oleh tangan ajaib netizen informasi tersebut merebak luas di facebook dan instagram. Postingan tersebut memuat informasi terkait dugaan privatisasi Destinasi Wisata Pantai Bo,a yang dilakukan oleh PT Bo,a Development. Secara singkat, isi postingan tersebut menunjukan bahwa PT Bo,a Development melarang orang untuk masuk ke Pantai Bo,a.

Beredarnya postingan tersebut mengundang respon dari pihak PT Bo,a Development. Melalui Management PT Bo,a Development, Samsul Bakhrie mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melarang siapa pun untuk untuk masuk ke pantai tersebut baik itu wisatawan, nelayan, petani rumput laut maupun masyarakat biasa.

“Tidak pernah sama sekali kami melarang masyarakat, nelayan, petani rumput laut ke pantai, apalagi sampai kita dituduhkan para wisatawan untuk menuju ke pantai kesulitan sampai melalui jalan tikus dengan sembunyi-sembunyi, tidak ada sama sekali disitu. Kita sudah siapkan akses jalan dibagian barat, masuk dari depan SD Inpres Bo’a,” terang Samsul (baca di: https://sindo-ntt.com/pt-boa-development-ada-akses-jalan-ke-destinasi-wisata-kebersihan-pantai-terjaga/).

 

Refleksi

Menurut saya, persoalan penutupan akses jalan menuju pantai Bo,a oleh PT Bo,a Development bukanlah sebuah pelanggaran apabila bagian akses jalan yang ditutup adalah bagian tanah yang telah dibeli oleh pihak perusahaan tersebut. Karena tanah tersebut secara sah telah menjadi milik pihak PT tersebut sehingga bukanlah sebuah kesalahan jika ditutup untuk proses pembangunan hotel, resort, caffe maupun jasa lainya.

Dan terkait proses pembangunan, saya percaya bahwa sebagai PT tentunya mereka telah memahami serangkaian proses dan perizinan serta tidak mungkin pembangunan tersebut dilakukan secara illegal, pastinya mereka telah mendaptkan Surat Izin Prinsip (SIP), yang di mana surat ini merupakan pengakuan dari pemerintah suntuk proses perizinan Pembangunan.

Baca juga  Turut Berdukacita mama Reti

Selain itu, menurut informasi, jalan yang diberikan untuk dilewati masyarakat merupakan milik PT Sitasa Bahtra dan saya yakin suatu saat pun akses publik akan dibatasi alias ditutup. Lebih lanjut menurut hemat saya, terhadap persoalan ini masyarakat di pesisir pantai dan sekitarnya yang memiliki dan menguasai sejumlah bidang tanah haruslah berefleksi.

 

Rekomendasi

Terhadap kasus ini, saya merekomendasikan kepada masyarakat agar jangan pernah melakukan kontrak atau sewa tanah maupun menjual kepemilikan tanah tersebut kepada para kapitalis atau pemodal. Sebab dampak negatif dari penjualan tanah kepada para pemodal tersebut adalah masyarakat sekitar akan termarjinalkan di dalam negeri sendiri, di tanah sendiri, alih-alih terlibat sebagai pelaku pembangunan di daerahnya, masyarakat sekitar hanya akan berakhir sebagai penonton.

Jikalau pun masyarakat terpaksa untuk menyerahkan tanahnya bagi para pemodal, saya menyarankan agar tanah tersebut diserahkan dalam ketentuan sewa dan jangan pernah mau untuk dijual sepenuhnya. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah para pemodal menguasai secara penih atas tanah yang ada di wilayah pesisir pantai Bo,a.

Mengutip dari portalntt.com, masyarakat setempat mengaku kecewa terhadap tanah yang dikuasai oleh PT Bo,a Development tersebut, karena sebelumnya tanah tersebut merupakan tanah hibah yang dihibahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk dijadikan aset daerah agar bisa berdampak positif bagi masyarakat luas, terkhususnya masyarakat Desa Bo,a. akan tetapi kemudian malah dikuasai oleh pihak swasta, yakni PT Bo,a Development. Dari kekecewaan masyarakat tersebut ini menjadi bukti bahwa masyarakat keberatan, sehingga saya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan resmi mengenai masalah ini agar publik tidak dibuat bingung mengenai masalah ini, apalagi masyarakat Desa Bo,a yang menghibahkan tanah ini.

Baca juga  Penggantian Pejabat ASN oleh Kepala Daerah Baru, Antara Prinsip Merit Sistem dan Tantangan Politisasi

 

Studi Kasus 

Jika dilihat, persoalan ini memiliki kesamaan dengan persoalan Kaipitalisasi Wilayah Pesisir Nembrala yang pernah diteliti oleh Program Studi Ilmu Politik Undana (saya bersama beberapa dosen) pada 2023 lalu. Hasil yang kami peroleh terkait mekanisme akses tanah di Pantai Nembrala adalah para warga negara asing (kita sebut saja bule) mengontrak tanah masyarakat tapi sertifikat atas nama orang Indonesia, ada juga bule yang menikah dengan warga lokal barulah mereka membeli tanah untuk membangun hotel, caffe, resort, ini juga tetap menggunakan nama istri mereka yang orang Indonesia.

Alasan masyarakat setempat menjual ataupun menyewakan kepada orang bule maupun orang lokal adalah karena harga yang lumayan tinggi. Karena mayoritas masyarakat pesisir adalah petani rumput laut sehingga mudah dipengaruhi dengan uang yang besar, baik dari pihak pengontrak ataupun pembeli yang merupakan kapitalis asing maupun lokal. Berkaitan dengan proses ijin Pembangunan resort, vila, caffe, dan hotel Jermi Haning Ph.d sebagai asisten III Kabupaten rote ndao juga mengatakan bahwa: seiring dengan berkembangnya sektor pariwisata di rote maka sebanding juga dengan banyaknya Pembangunan penginapan di daerah pariwisata. Sehingga bagi pemilik penginapan baik itu WNA maupun WNI terlebih dahulu memiliki izin prinsip Pembangunan hotel yaitu surat izin prinsip (SIP), surat ini merupakan pengakuan dari pemerintah sehingga ini harus dimiliki oleh pelaku bisnis yang ingin memulai bisnis.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini