Kabar soal adanya penunjukan ormas tertentu untuk ikut menangani program MBG dibantah
Kepala Biro Hukum dan Humas Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12), seperi dikutip dari cnnindomesia.com.
Disampaikan BGN sangat prihatin dengan adanya aktifitas sejumlah kelompok yang mengklaim mendapatkan mandat dari BGN untuk mengurus Makan Bergizi Gratis. Kelompok-kelompok itu kemudian mencari keuntungan untuk mereka sendiri dengan menipu masyarakat.
Iwan berkata kelakuan sejumlah kelompok itu merugikan BGN dan masyarakat. Bahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar masyarakat tak mendapatkan informasi sesat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ucap Lalu.
Pada saat bersamaan, Lalu mengimbau masyarakat tak mudah percaya bila ada orang-orang yang mengklaim mendapat mandat dari BGN.
Lalu juga menegaskan komitmen BGN menjalankan Makan Bergizi Gratis. Dia berkata program itu akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan
Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” ujarnya.
Pelita Prabu
Beberapa bulan di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ormas Pelita Prabu telah melakukan aktifitas perekrutan sejumlah orang di beberapa kecamatan yang akan dipekerjakan sebagai petugas pengelola makan siang gratis.
Â
Aktifitas tersebut dijalankan ormas Pelita Prabu jelang pelaksanaan Pilkada.
Â
Aktifitas ormas Pelita Prabu tersebut kemudian mendapat reaksi dari pemkab Kupang yang melalui badan kesatuan Bangsa dan politik memgundang ketua dan pengurus ormas tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Â
Dalam klarfikasinya Pelita Prabu mengakui kalau pihaknya telah mendapat mandat dari pengurus Nasional ormas tersebut untuk melakukan aktifitas dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung Januari 2025.
Â
Pelita Prabu akhirnya menghentikan aktifitas perekrutan calon pekerja sesuai arahan dari pemkab Kupang.
Â
Pemkab Kupang saat itu meminta Pelita Prabu untuk menghentikan aktifitasnya karena ormas tersebut belum terdaftar di Kesbangpol Kupang. Sehingga aktifitas yang telah dilakukan dianggap ilegal.(cnnindonesia.com/Jmb)