25.3 C
Kupang
Selasa, Januari 27, 2026
Space IklanPasang Iklan

Alumni dan Mahasiswa STIKUM di Kupang Ajukan Uji Materil Pasal 406 KUHP ke MK

Kupang, timurtoday.id – Dua orang alumni dan satu mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H di Kupang mengajukan permohonan uji materiil Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut telah teregister pada 26 Januari 2026, dengan Registrasi Perkara NOMOR 41/PUU-XXIVI2026.

Para Pemohon terdiri dari Lodovikus Ignasius Lamury atau biasa disapa Vicky Lamury dan Chris M. Bani. Keduanya merupakan alumni STIKUM yang meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) pada tahun 2023, serta telah menyelesaikan Ujian Profesi Advokat pada Dewan Pengacara Nasional Indonesia dan saat ini menunggu proses pengangkatan serta pengambilan sumpah sebagai advokat.

Sementara itu, Melianus Alopada merupakan mahasiswa semester akhir STIKUM yang telah menyelesaikan ujian skripsi.

Para Pemohon menegaskan bahwa pengujian ini tidak dimaksudkan untuk menolak nilai kesusilaan, melainkan untuk memastikan agar rumusan dan penerapan Pasal 406 KUHP tetap berada dalam koridor konstitusional, khususnya terkait kepastian hukum, asas legalitas, dan pembatasan kekuasaan pemidanaan negara.

Vicky Lamury kepada media, Senin (26/1/2026) menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan profesional generasi muda hukum. “Sebagai alumni pendidikan hukum, kami merasa penting untuk ikut menguji norma undang-undang yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Chris M. Bani menyoroti problem utama Pasal 406 KUHP. Yang mana menurut Chrumis, Pasal 406 menggunakan frasa ‘melanggar kesusilaan’ yang dirujuk pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tanpa batasan yang jelas dan terukur. “Rumusan Pasal seperti ini membuka ruang multitafsir dan berpotensi diterapkan secara berbeda-beda, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga  Tersangka Kasus Sumur Bor Oenuntono Bertambah, Giliran Staf Dinas PUPR

Adapun Melianus Alopada, menambahkan pengajuan uji materi ini juga menjadi ruang pembelajaran konstitusional bagi mahasiswa hukum. “Kami ingin belajar menggunakan mekanisme konstitusional yang sah untuk menyampaikan kritik terhadap norma undang-undang, sekaligus mendorong partisipasi mahasiswa daerah dalam proses ketatanegaraan,” jelasnya.

Direktur STIKUM Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H, memberikan apresiasi atas inisiatif akademik para mahasiswa dan alumni tersebut “Saya mengapresiasi langkah mahasiswa dan alumni STIKUM yang menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan pandangan hukumnya. Ini merupakan praktik pendidikan hukum yang baik dan mencerminkan budaya akademik yang kritis serta bertanggung jawab,” ujarnya.

Para Pemohon menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi dan berharap pengujian ini dapat berkontribusi pada penguatan kepastian hukum dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini