Kupang, TiTo – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) untuk 27 Puskesmas di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang masuk tahap penyidikan.
Kepala seksi (kasie) pidana khusus (pidsus) Kejari Kupang, Andrew Keya, kepada timurtoday.id, Rabu (4/6) malam melalui telepon menyampaikan dari serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti yang diperoleh modus korupsi dalam pemanfaatan dana BOK tersebut sudah terindikasi. “Indikasi korupsinya, ada pemotongan dana BOK yang besarannya bervariasi mulai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per-puskesmas disetiap tahapan pencairan. Dalam satu tahun itu ada empat tahap pencairan. ada yang setor genap Rp 40 juta ke dinas dalam satu tahun anggaran. Jadi indikasinya lebih ke soal gratifikasi karena setornya ke dinas,”ungkap Jaksa Andrew.
Jaksa Andrew mengatakan besaran dana BOK untuk masing-masing puskesmas itu berbeda – beda dalam dua tahun anggaran tersebut. “Paling kecil tujuh ratus juta, ada yang satu miliar ada yang lebih dari satu miliar,”katanya.
Hitungan Kejari Kupang total uang potongan dana BOK dari 27 Puskesmas di dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 600-an juta.
Informasi yang diperoleh timurtoday.id, potongan dana BOK tersebut merupakan kebijakan dinas kala itu. Kepala puskesmas yang ingin ‘aman’ diposisinya ditawari pemotongan dana BOK sebesar Rp 10 juta per-tahapan pencairan. Kepala puskesmas yang melawan diancam copot.
Kepala Kejari Kupang, Mohamad Ilham yang diwawancara timurtoday.id di sela-sela acara pelantikan Dirut PDAM Kupang di kantor bupati Kupang pekan lalu menyampaikan pihaknya sudah mengindentifikasi siapa calon tersangka dalam kasus tersebut. (Jmb)