29.3 C
Kupang
Kamis, Juni 19, 2025
Space IklanPasang Iklan

Wakil Hanura di DPRD TTS Disebut Dalam Laporan Penipuan Quota Pengiriman Sapi

SoE, TiTo – Ofred Sakbana (35), oknum pengusaha sapi di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kasus penipuan ke Polda, Selasa (3/6).  nama SN, oknum anggota DPRD TTS dari Partai Hanura disebut dalam kronologi penipuan yang  dilaporkan tersebut.
       Dalam penyampaiannya kepada KupangNews.com, Selasa (3/6), Ofred mengungkapkan bahwa kasus penipuan tersebut bermula pada 12 Februari 2025. Saat itu, dirinya bertemu dengan seorang pria bernama Erik Ataupah di halaman Alfamart, samping Mahkota Plaza Kota Soe.
“Erik mengatakan bahwa ia bisa mengurus rekomendasi pengeluaran hewan dari Dinas Peternakan TTS. Ia menjanjikan saya akan mendapat kuota sapi karena kenal dengan orang berpengaruh,” tutur Ofred
      Pada malam harinya, Erik memperkenalkan Ofred kepada SN, anggota DPRD dari Partai Hanura. Dalam pertemuan di rumah SN di Nifuboko, Ofred diminta menyerahkan uang senilai Rp40 juta untuk “advokat” istilah yang digunakan SN sebagai kode untuk uang pelicin.
“SN bilang 1 advokat itu artinya Rp1 juta. Jadi, ia minta 50 alpukat. Saya bawa cash Rp40 juta, sisanya Rp15 juta saya transfer ke rekening Erik. Total jadi Rp55 juta. Uang tunai itu saya simpan di jok mobil Hilux hitam atas saran Pak SN,” ujarnya.
     Tak sampai di situ, dua hari kemudian, tepatnya 14 Februari 2025, SN kembali menghubungi Ofret via WhatsApp dan meminta tambahan 100 “Alpukat ” atau uang tunai senilai Rp100 juta. SN berdalih, uang itu akan digunakan untuk membiayai perjalanan Bupati dan Wakil Bupati TTS terpilih, serta timnya (01 dan 02), ke Jakarta dalam rangka gladi pelantikan kepala daerah se-Indonesia.
“Pak SN janji, setelah diserahkan uang itu, saya akan dapat kuota 1.000 ekor sapi. Saya dan Erik antar uang malam itu ke rumahnya di Nifuboko,” ujar Ofred.
      Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, Ofred tak kunjung mendapatkan kabar mengenai realisasi kuota sapi tersebut. Bahkan pada 6 Maret 2025, SN kembali meminta uang tambahan sebesar Rp15 juta.
      Uang itu disebutkan akan diberikan dalam bentuk amplop kepada beberapa pejabat Dinas Peternakan TTS. “Rp10 juta untuk Kepala Dinas, Rp2,5 juta untuk Pak Kaliang, dan Rp2,5 juta lagi untuk Pak Latole,” lanjut Ofret.
Total uang yang telah diserahkan Ofret kepada SN, baik tunai maupun melalui transfer, mencapai Rp170 juta. Karena merasa dirugikan, Ofred melapor  ke Polda NTT.
“Saya merasa ditipu. Sampai sekarang tidak ada realisasi janji itu. Saya akan tempuh jalur hukum agar proses ini ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
      Sementara, Samuel Manafe S.H, Penasehat Hukum Ofred mengatakan dalam pertemuan awalnya, SN juga sempat memamerkan stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, serta mengklaim bahwa dirinya merupakan tokoh kunci di balik pencalonan Johny Army Konay sebagai Wakil Bupati yang berpasangan dengan Eduard Markus Lioe.
“Hal ini memunculkan dugaan bahwa SN memanfaatkan kedekatannya dengan lingkar kekuasaan politik untuk membujuk korban agar percaya pada janji-janji yang disampaikan,” katanya.
      Atas kerugian yang dialami kliennya itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke pihak Polda NTT untuk membuat laporan resmi. “Tadi malam kita sudah konsultasi dan kita akan membawa kasus dugaan penipuan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
       Belakangan SN mengklarifikasi bahwa apa yang disampaikan Ofred tidak benar. SN menyampaikan ia tidak punya hubungan kerja dengan Ofred. (ppr/kupangnews.com)
Baca juga  Kasus Pembacokan di Tuapukan, Polisi Tidak Hambat Proses, Dewa, Terduga Pelaku Segera Diperiksa

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini