Kupang, TiTo – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan kepala bagian (kabag) Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis ke Polda NTT, Jumat (19/6) lalu sudah pada tahap penyidikan setelah melewati rangkaian proses penyelidikan.
Rony Natonis melaporkan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La’a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang telah melakukan pemukulan terhadapnya dalam rapat di ruang kerja ketua DPRD Kupang, Jumat (19/6) siang.
Rapat tersebut dihadiri belasan anggota DPRD termasuk ketua DPRD Daniel Taimenas, kedua terlapor dan sekretaris dewan (sekwan) Evendi Kusumo beserta beberapa ASN Setwan. Rapat itu membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar
Kabarnya amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.
Dari penyelidikan hingga penyidikan penyidik ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa belasan saksi dari unsur anggota DPRD maupun ASN Setwan. Mereka diminta keterangan karena ada dalam rapat tersebut.
Pihak Polda NTT menginformasikan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar), Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), terlapor Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), terlapor Octovianus D. Pieter La’a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD). Sementara dari unsur Setwan yang sudah diminta keterangan sebagai saksi yakni Rony Natonis (pelapor) Evendi Kusumo (sekwan) dan Ely Bessie, bendahara dan Amida Manobe, Kabag Perencanaan Setwan.
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Subdit I ditreskrimum Polda NTT.
Ia menjelaskan selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga sudah menggelar pra rekonstruksi untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus itu. Setelah pra krekonsteuksi juga dilakukan rekonstruksi sebelum perkara tersebut digelar untuk penetapan tersangka.
Rekonstruksi digelar di ruang kerja ketua DPRD tengah pekan ini. Rekonstruksi tersebut digelar karena dalam pemeriksaan saksi ada ketidaksesuaian keterangan antara sejumlah saksi.
Saat rekonstruksi dilakukan ada sekitar empat orang saksi dari anggota DPRD yang tidak hadir. Sebelumnya pada pra rekonstruksi ada satu anggota DPRD yang tidak hadir. (Jmb)