30.2 C
Kupang
Kamis, Agustus 7, 2025
Space IklanPasang Iklan

Apakah Ada Penambahan Tersangka di Kasus Gratifikasi Dokter Robert ?

Kupang, TiTo – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (5/8) kemarin menahan Dokter Robert Amheka, mantan kadis kesehatan kabupaten Kupang di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Kupang.

Dokter Robert ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2023 sebesar Rp 500-an juta.

Ia diduga telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 500-an juta dari 24 kepala puskesmas di kabupaten Kupang pada tahun 2021 dan 2022 lalu saat ia menjabat kepala dinas kesehatan kabupaten Kupang. Kepala puskesmas yang tidak memberikan uang tersebut diancam copot dari jabatannya.

Uang yang diserahkan para kepala puskesmasnya ke dokter Robert berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke-24 puskesmas yang dipotong Rp 5 juta sampai Rp 10 juta saat pencairan dana BOK Puskesmas.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang Yupiter Selan kepada wartawan di kantor Kejari Kupang usai melakukan penahanan terhadap dokter Robert.

Saat diwawancara media, Kajari Yupiter Selan yang didampingi kasie pidsus Andrew Keya dan Kasi Intel Robert Takoy juga sempat ditanya wartawan soal peluang penambahan tersangka dalam kasus itu. Mengingat dana yang diterima dokter Robert diberikan oleh para kepala puskesmas.

Kajari Yupiter mengakui kalau dalam kasus itu alur uang dari para kepala puskesmas kemudian ke dokter Robert. Ada yang dikasih cash ada yang transfer.

Namun soal apakah akan ada tersangka lain dalam penyidikan kasus itu, Kajari Yupiter hanya menjawab singkat. “Sementara ini hanya satu tersangka,”jawab mantan Kajari Lembata ini.

Pasal Ancaman

Dokter Robert disangkakan dengan pasal 12 huruf F, E, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Gedung Baru Kantor DPRD Alor Dalam Masalah

Pasal ini menjelaskan bahwa gratifikasi dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima

Pasal 12 huruf e mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan.

Pasal 12 huruf f Unsur – unsurnya tentang Pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum ; – Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum

Ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e dan f adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini