29.3 C
Kupang
Sabtu, November 15, 2025
Space IklanPasang Iklan

ARAKSI Paham, Kejari Kupang Tak Akan Usut Proyek Jalan BPJN NTT Rp 160 M di Batas NKRI – RDTL Yang Rusak Parah, PERLU ATENSI KEJAKSAAN AGUNG

Kupang, TiTo – Pekerjaan jalan Strategis Nasional oleh kementerian PUPR melalui Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) wilayah NTT II di Oepoli kecamatan Amfoang timur, batas wilayah NKRI dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tahun 2021 lalu kini jadi sorotan publik.

Itu setelah Kajari Kupang, Yupiter Selan pada Sabtu (8/11) kemarin turun memeriksa fisik ruas jalan Oepoli–Noelelo dan Noelelo–Oenaek bernilai Rp 160 miliar yang rusak parah di sejumlah titik setelah dikerjakan.

Aksi pemeriksaan lapangan pihak Kejari Kupang itu mendapat tanggapan dari ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun. ARAKSI meragukan keseriusan Kejari Kupang mengusut kasus itu.

Kepada timurtoday id, melalui telepon Selasa (11/11) malam, Alfred Baun mengatakan pernyataan Kajari Yupiter Selan di media massa maupun vidio yang terunggah di media sosial usai pemeriksaan lapangan menimbulkan persepsi kalau Kejari Kupang tak akan serius mengusut proyek tersebut. “Dalam vidio bilang akan berkoordinasi dengan balai jalan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, dari sini saya menilai Kejari tak akan serius untuk usut masalah itu, kalau sudah turun periksa kenapa tidak lanjut malan minta diperbaiki,”katanya.

Alfred mengatakan pihaknya memahami kalau proyek itu adalah proyek nasional yang mana jika ada masalah kewenangan melakukan pemeriksaan lebih tempat pada pihak Kejati NTT atau Kejaksaan Agung. Namun kata Alfred jika Kejari Kupang serius menelusuri kasus itu maka bisa berkoordinasi dengan pihak Kejati NTT atau Kejagung untuk membentuk tim dan melakukan penelusuran lebih jauh.

“Ada batasan kewenangan memang, karena proyek itu proyek nasional, Kejari tak bisa usut sendiri tapi kalau serius bisa bentuk tim yang libatkan Kejati maupun Kejagung,”katanya.

Baca juga  Retribusi Baru Pasar Lili - Camplong Digodok

Alfred mendesak agar kasus itu diusut tuntas pihak Kejaksaan karena kondisi jalan itu juga menyangkut perhatian negara terhadap warga di batas negara. “Ini soal harga diri NKRI juga, jalan di batas negara tapi dikerjakan model begitu,”katanya.

Alfred berharap ada atensi pihak kejaksaan agung terhadap masalah pekerjaan jalan sabuk merah di bagian Utara kabupaten Kupang itu.

Kajari Kupang, Yupiter Selan kepada timurtoday.id, Senin (10/11) menyampaikan pemantauan fisik proyek jalan negara sabuk merah sektor barat itu telah dilakukan Sabtu (8/11) siang.

Dalam pemeriksaan itu didapati kerusakan parah disejumlah titik di ruas Oepoli–Noelelo dan Noelelo–Oenaek.

Dugaan Kajari Yupiter Selan, kerusakan itu diakibatkan kualitasi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.

“Kerusakan tampak disejumlah titik, Dugaan kami itu disebabkan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak,”kata Yupiter Selan.

Ia  mengatakan Balai Jalan perlu berkoordinasi dengan penyedia jasa atau pelaksana proyek untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi.

“kerusakan harus diperbaiki, dikerjakan ulang. Jangan biarkan jalan strategis senilai ratusan miliar ini hancur hanya karena kelalaian atau permainan material,”katanya.

Pihak BPJN wilayah NTT belum berhasil dikonfirmasi soal ini. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini