Kupang, TiTo – Agenda rapat Badan Muswarah (Banmus) DPRD kabupaten Kupang untuk membahas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Kupang 2025-2030 akhirnya terlaksana Selasa (12/8) di ruang sidang DPRD Kupang. Sebelumnya sempat terjadi tarik ukur waktu pelaksanaan rapat Banmus tersebut.
Dalam Rapat yang dipimpin Daniel Taimenas, ketua DPRD tersebut, Banmus akhirnya menyetujui untuk dilaksanakannya pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Ranperda perhitungan APBD 2024.
Bupati Kupang Yosep Lede dan unsur TAPD hadir dalam bersama 11 orang anggota banmus termasuk dua pimpinan dan sekretaris dewan.
Disepakati sidang pembahasan dua ranperda tersebut akan dilangsungkan selama tiga hari namun kepastian waktu pelaksanaan sidang akan ditentukan usai rapat tersebut.
Pihak TAPD melalui Dixon Selan kepala BP4D kabupaten menyampaikan pembahasan rancangan RPJMD tersebut mulai dilakukan pemerintah sejak 21 Februari 2025 atau sehari setelah pelantikan bupati-wakil bupati Kupang periode 2025-2029.
Pembahasan rancangan RPJMD tersebut juga dikatakan sudah melewati tahapan dan prosedur peraturan perundangan-undangan sehingga layak untuk dibahas dalam paripurna DPRD.
Dixon menyampaikan ranperda RPJMD tersebut diajukan ke pimpinan DPRD pada awal Juli 2025.
Ari Buraen, Anggota Banmus sempat mempertanyakan soal adanya dua draf ranperda tersebut yang diajukan untuk dibahas dalam paripurna DPRD . Ini karena kata Ari Buraen sesuai undangan yang diterima rapat Banmus tersebut hanya membahas agenda pembahasan ranperda perhitungan APBD 2025.
Sebelum rapat Banmus, tersebut , bupati Kupang Yosep Lede bersama TAPD sempat bertemu dengan pimpinan dan anggota Banmus di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 13.00 WITA sebelum rapat Banmus dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.
Usai rapat Banmus Bupati Yosep Lede bersama TAPD berjabatan tangan dengan segenap pimpinan dan anggota Banmus.(Jmb)