32.3 C
Kupang
Jumat, April 3, 2026
Space IklanPasang Iklan

BENANG KUSUT PENGELUARAN TERNAK KABUPATEN KUPANG 

(Oleh; Darius Beda Daton/*) 

Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS memiliki populasi ternak sapi paling tinggi di NTT setiap tahun. Karena itu pula, kuota alokasi pengeluaran ternaknya juga paling tinggi dibanding kabupaten lain. Tahun ini, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 56/KEP/HK/2026 tentang alokasi pengeluaran ternak besar potong sapi, kerbau dan kuda asal provinsi NTT, Kabupaten Kupang mendapat alokasi sebanyak 12.771 ekor. Jumlah ini lebih sedikit dari TTS yang mendapat kuota sebanyak 13.200 ekor.

Namun demikian, persoalan klasik berupa proses pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak oleh dinas peternakan selalu menjadi momok setiap tahun. Seolah persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Kupang. Bagaimana tidak, para pengusaha ternak kerap melayangkan protes ke dinas peternakan.

Beberapa tahun sebelumnya pernah terjadi gelombang demo oleh para pengusaha ternak dan asosiasinya. Berbagai kajian dan masukan telah pula disampaikan untuk memperbaiki tata kelola layanan pengeluaran ternak di Kabupaten Kupang.

Pada intinya, beberapa substansi protes para pengusaha ternak terhadap layanan rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten Kupang adalah, pertama; praktek tidak sehat dalam pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak. Diduga terdapat pengusaha ternak bodong alias tidak memiliki ternak namun mendapatkan rekomendasi pengiriman dari dinas peternakan.

Selanjutnya rekomendasi tersebut dijual lagi kepada pengusaha lain yang memiliki ternak. Kedua; praktek pemberian komisi/fee dan biaya pemeriksaan kesehatan ternak di kandang yang memberatkan. Dua hal ini sering menjadi objek protes para pengusaha ternak.

Untuk mengurai benang kusut dua soal ini, saya bahkan beberapa kali menggelar rapat bersama para pengusaha yang bergabung dalam Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT dan dinas peternakan kabupaten dan provinsi. Ombudsman RI Perwakilan NTT juga pernah melakukan kajian sistemik pada tahun 2017 lalu.

Baca juga  (OPINI) Mengkritisi Program '10.000 Rote Ndao': Pemberdayaan Masyarakat dan Kolaborasi Kepala Desa Sebagai Kunci Pembangunan"

Salah satu permasalahan yang ditemukan saat itu adalah tidak adanya formula khusus yang digunakan oleh kepala dinas peternakan kota/kabupaten guna melakukan pembagian kuota pengeluaran sapi bagi para pengusaha.

Kewenangan kepala dinas peternakan untuk membagi alokasi pengeluaran sapi bagi pengusaha yang mengurus rekomendasi belum berdasarkan kesepakatan yang melibatkan kepala dinas peternakan kota/kabupaten beserta tim teknis di dinas peternakan dan para pengusaha/himpunan pengusaha. Akibatnya pembagian bisa saja tidak merata/ diskriminatif hanya kepada pengusaha tertentu.

Beberapa kali saya ke dinas peternakan Kabupaten Kupang dan mengunjungi beberapa kelompok ternak sapi binaan para pengusaha di Camplong dan sekitarnya. Ternyata keluhan serupa terus berulang.

Awal Maret 2026 ini, para pengusaha mengeluh lagi soal yang sama. Terkonfirmasi, para pengusaha ternak sapi di Kabupaten Kupang mengaku praktek tidak sehat dalam pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak terus terjadi sehingga menyulitkan para pengusaha. Seorang pengusaha mengaku, untuk kuota 200 ekor sapi saja, dirinya harus menyerahkan uang sebear Rp. 50 juta kepada koordinator yang diduga ditunjuk oknum dinas untuk menerima uang dari para pengusaha. Tarif tidak resmi per ekor sapi bisa mencapai Rp. 250 ribu.

Angka yang melampaui beban resmi yang harus dibayar ke negara yaitu Rp 100.000 per ekor untuk PAD Kabupaten Kupang dan Rp 130.000 per ekor untuk Pemerintah provinsi. (Sumber; Pos Kupang 30/3). Akibatnya proses pelayanan rekomendasi yang seharusnya menjadi tugas pemerintah sebagai layanan publik justru menjadi beban tambahan yang memberatkan para pengusaha.

Para pengusaha dihadapkan pada pilihan yang sulit antara membayar keajiban resmi berupa Pendapatan Asli daerah (PAD) atau mengeluarkan biaya tambahan melalui pihak yang disebut sebagai koordinator. Beban biaya tidak resmi justru menjadi lebih besar dan penentu utama lancarnya proses pengurusan kuota antar pulau ternak.

Baca juga  Dukung Masyarakat Tolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis 

Praktek jual beli rekomendasi seolah sulit dihentikan. Karena itu kami menyampaikan beberapa saran kepada Dinas Peternakan Kabupaten Kupang agar pertama; melakukan pembagian kuota pengeluaran sapi kepada pengusaha dilakukan sescara proporsional. Perlu adanya formula khusus yang digunakan oleh kepala dinas peternakan guna membagi kuota pengeluaran sapi. Hal ini penting guna mecegah potensi suap karena rekomendasi hanya dimonopoli pengusaha tertentu.

            Kedua; Kewenangan kepala dinas peternakan untuk membagi alokasi pengeluaran sapi bagi pengusaha yang mengurus rekomendasi agar berdasarkan kesepakatan yang melibatkan im teknis di dinas peternakan dan pengusaha/himpunan pengusaha yang terlibat dalam proses tata niaga sapi sehingga pembagian merata dan tidak diskriminatif untuk memenuhi kebutuhan dari bulan Januari hingga Desember.

            Ketiga; kewenangan kepala dinas peternakan untuk menandatangani rekomendasi pengeluaran sapi agar dapat dimandatkan. Hal demikian agar pelayanan tetap berjalan sekalipun kepaladinas tidak berada di tempat.

Belum semua kepala dinas peternakan kabupaten mendelegasikan kewenangan penandatangan surat rekomendasi pengeluaran ternak kabupaten kepada kepala bidang atau pejabat lain jika kepala dinas berhalangan. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah pembagian kuota pengiriman ke para pengusaha tidak transparan.

            Keempat; menghilangkan praktek pungutan yang tidak termasuk dalam tarif pelayanan sesuai peraturan daerah.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini