Kupang, TiTo – Berkas Perkara (BP) 11 tersangka dalam kasus tewasnya Yustinus Manane, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Fatuleu, kabupaten Kupang kembali dilimpahkan penyidik unit tindak pidana umum (tipidum) Satreskrim Polres Kupang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.
BP ke-11 tersangka yakni YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK sebelumnya dikembalikan JPU, Syahanara Yusty Ramadona ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Syahanara Yusti Ramadona kepada timurtoday.id, Jumat (21/11) menyampaikan BP ke-11 tersangka tersebut diterima, Kamis (20/11) dari penyidik Polres Kupang.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah petunjuk yang diberikan saat pengembalian berkas sudah dipenuhi penyidik atau belum.
“Sudah dilimpahkan lagi kemarin (Kamis 20/11), hari ini (Jumat 21/11) saya teliti dulu,”ungkap jaksa Syahanara yang juga adalah kepala seksi tindak pidana umum (Pidum) Kejari Kupang ini.
Sebelumnya Syahanara menyampaikan BP ke-11 tersangka dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Ada beberapa petunjuk yang diminta untuk dilengkapi penyidik dalam BP tersangka. Diantaranya soal pendalaman pemeriksaan terhadap pihak RSUD Naibonat karena dari rangkaian kejadian tewasnya Yustinus Manane ada indikasi kelalaian petugas medis di IGD RSUD Naibonat, saat korban tiba di RSUD Naibonat akhir Mei 2025 lalu.
Korban tidak mendapat layanan medis di IGD sehingga dibawa warga yang mengantar ke rumah sakit di Kota Kupang, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut ke-11 warga Fatuleu tersebut disangkakan penyidik dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (Jmb)
